REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 secara berjamaah di lapangan atau masjid dengan syarat protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19 diterapkan dalam seluruh rangkaian kegiatan ibadah.
"Jamaah diwajibkan menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan mengatur jarak shaf di dalam masjid atau lapangan agar tidak berdekatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin, di Pekanbaru, Kamis (16/7).
Ia menambahkan, warga yang sedang demam atau sakit tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah di lapangan atau masjid.
Mahyudin lebih menganjurkan sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan anggota jamaah yang keluar masuk area ibadah.
Sesuai surat edaran Menteri Agama mengenai penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020, penyelenggara kegiatan antara lain harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah dan melakukan pembersihan dan disinfeksi area pelaksanaan ibadah.
Di samping itu, penyelenggara kegiatan ibadah harus membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, dan tidak mengizinkan masuk warga yang suhunya di atas 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit.
Penyelenggara juga diminta menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter antar-orang dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbahtanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun, tidak menjalankan kotak amal, serta meminta jamaah membawa sajadah/perlengkapan sholat sendiri.