REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel kembali mempersulit umat Islam di Palestina untuk beribadah. Dilansir di yenisafak.com, Senin (13/6) Pengadilan Israel memerintahkan penutupan Bab al-Rahma, gerbang timur masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Islam yang dikelola Yordania mengatakan telah menerima surat dari Kepolisian Israel yang memberitahukannya tentang keputusan pengadilan untuk menutup pintu gerbang.
"Al-Aqsa lebih baik untuk tidak tunduk pada pengadilan atau keputusan politik Israel. Muslim tidak mendukung atau mengakui keputusan ilegal karena aneksasi Israel sehingga jangan mematuhinya," kata dia, seraya menambahkan bahwa Bab al-Rahma adalah bagian dari Masjid Al-Aqsa.
Masih belum jelas alasan di balik penutupan gerbang oleh pengadilan Israel. Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga. Orang-orang Yahudi juga menyebut daerah itu sebagai "Kuil Gunung", mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Sumber:
https://m.yenisafak.com/en/world/israeli-court-orders-closure-of-al-aqsa-mosque-gate-3534337