Jumat 10 Jul 2020 09:34 WIB

Kementerian Agama Susun Perpres Pendanaan Pesantren

Pembahasan perpres pendanaan pesantren melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kementerian Agama Susun Perpres Pendanaan Pesantren. Seni kaligrafi adalah salah satu kegiatan yang biasa diajarkan kepada para santri pondok pesantren (ilustrasi).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Kementerian Agama Susun Perpres Pendanaan Pesantren. Seni kaligrafi adalah salah satu kegiatan yang biasa diajarkan kepada para santri pondok pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban membuat peraturan turunannya. Setidaknya, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.

Saat ini, Kementerian Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mulai mematangkan pembahasan Perpres sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M. Mudhofir, mengatakan ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.

Baca Juga

“Kita akan mematangkan pembahasan tentang pendanaan Pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujar M Mudhofir dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (10/7).

Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Agama. Hal ini harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Pembahasan Perpres akan diintensifkan karena pembahasannya lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan akan semakin diperdalam dan detail seiring pertemuan selanjutnya.

Perpres yang ada, secara garis besar berisi empat bab, yaitu, ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei, mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.

"Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, muru'ah pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi, menyampaikan sejumlah usulan. Utamanya yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, banyak kepala daerah, terutama di Jawa Timur yang sangat peduli dengan pesantren dan ingin membantu pesantren. Namun, karena belum ada payung hukumnya, mereka banyak yang gamang.

"Undang-undang pesantren beserta turunannya, terutama Perpres sangat penting dan bisa menjadi pegangan bagi para kepala daerah yang ingin membantu pesantren," ujar mantan Direktur PD Pontren ini.

Pembahasan Perpres pertama dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kementerian Agama, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Jawa Timur. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement