REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia belum memperbolehkan warga negara asing (WNA) mengikuti sholat Jumat di masjid dan surau. Ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri.
Zulkifli mengatakan, kementerian harus mempelajari berbagai laporan terlebih dahulu dari pihak berwenang, seperti Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI). Setelah itu, barulah pemerintah bisa meninjau aturan mengenai partisipasi WNA dalam sholat jamaah.
"Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, barulah kami dapat mengambil keputusan. Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," kata Zulkifli, seperti dikutip dari laman Bernama, Sabtu (4/7).
Dalam pernyataannya di hari yang sama, Zulkifli mengumumkan perubahan aturan mengenai sholat Jumat. Selain di masjid, sholat bisa dilakukan di surau atau aula yang sesuai, selama fase kendali dan pemulihan dari Covid-19.
Masyarakat diizinkan memaksimalkan partisipan ibadah di masjid dan surau, selama tetap memastikan prosedur operasi standar. Berbagai protokol kesehatan telah disosialisasikan oleh Departemen Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.
Zulkifli menyampaikan sebagian pernyataannya kepada awak media setelah menghadiri program misi bank makanan Musa'adah. Selama program tersebut, Zulkifli menyerahkan kebutuhan dasar kepada 50 warga Proyek Perumahan Rakyat Perkasa.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1857033