REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta akan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan pemotongan hewan qurban dan Salat Idul Adha. Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 perihal penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 Hijriah.
"Saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, tentunya kita akan menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penularan," ujar Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Hendra Hidayat, Kamis (2/7).
Dia menambahkan, sejumlah protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang akan dilakukan yakni, penyemprotan disinfektan, penggunaan masker, serta menjaga kebersihan. "Terkait dengan physical distancing ini juga akan menjadi fokus perhatian," ujarnya.
Sementara itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan akan memperketat pemantauan penjualan hewan qurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang. Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan mengatakan, pihaknya akan memonitoring setiap tempat penampungan hewan qurban agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik.
"Di setiap tempat penampungan hewan qurban, pengelola harus mengenakan masker, tidak boleh ada kerumunan dan selalu mencuci tangan, baik sebelum dan sesudah beraktivitas," ujarnya.
Hasudungan juga menegaskan, akan memastikan setiap penjual hewan qurban di tempat penampungan hewan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini penting diberlakukan agar hewan kurban yang nantinya beredar di pasaran terbebas dari Covid-19 sekaligus penyakit antraks.
"Peredaran hewan qurban di masa pandemi akan kita perketat lagi. Selain itu, kita akan kembali mengarahkan penggunaan kantong besek sebagai pengganti kresek seperti tahun lalu," ujarnya.