Ahad 28 Jun 2020 13:35 WIB

UNHCR Diminta Tanggung Jawab Atas Pengungsi Rohingya di Aceh

Masalah Rohingya adalah persoalan kompleks yang butuh tanggung jawab bersama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah etnis Rohingya menunggu di ruangan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identifikasi di tempat penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Punteuet, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (26/6/2020). Hasil identifikasi dan pemeriksaan tes diagnosa cepat (rapid test) COVID-19 menyatakan sebanyak 99 orang etnis Rohingya dinyatakan non reaktif. ANTARA FOTO/Rahmad/pras
Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD
Sejumlah etnis Rohingya menunggu di ruangan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identifikasi di tempat penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Punteuet, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (26/6/2020). Hasil identifikasi dan pemeriksaan tes diagnosa cepat (rapid test) COVID-19 menyatakan sebanyak 99 orang etnis Rohingya dinyatakan non reaktif. ANTARA FOTO/Rahmad/pras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan warga Rohingya terombang-ambing di lautan selama beberapa hari sampai akhirnya bersandar di Aceh, Rabu (24/6). Mereka merupakan korban dari konflik kemanusiaan yang tak kunjung usai menimpa Myanmar.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Amirsyah Tambunan menyebut, masalah Rohingya adalah persoalan yang kompleks. Semua pihak dinilai harus bertanggung jawab secara kebijakan politik kenegaraan hubungan bilateral.

Baca Juga

"Menyangkut soal pengungsi, ini ada yang bertanggung jawab. PBB punya badan namanya UNHCR. Tanggung jawab ini harus mengedepankan kemanusiaan," ujar Amirsyah Tambunan saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/6).

Tanggung jawab kemanusiaan, menurut Amirsyah, tidak sekedar melindungi hak-hak politik kewarganegaraan. Tetapi juga harus menyentuh perihal kebutuhan jasmani dan rohani.

Pengungsi Rohingya merupakan pihak yang harus diselamatkan. Dalam konteks Islam, ada namanya menyelamatkan jiwa, bersamaan dengan akal, fisik, dan keturunan.

Untuk membantu pengungsi Rohingya, Amirsyah menyebut Indonesia bisa mendesak UNHCR agar memberikan kejelasan kepada publik. Publik perlu diberikan informasi yang jelas terkait tanggung jawab penanganan pengungsi.

"Negara asal, Myanmar, juga perlu bertanggung jawab. Kebijakan pemerintahnya membuat masyarakat Rohingya kehilangan status warga kenegaraan. Ini tanggung jawab PBB memberikan hak kewarganegaraan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal terlihat terombang-ambing di perairan Aceh Utara. Kapal itu memuat 94 warga Rohingya, Myanmar.

Di dalam kapal, terdapat 15 orang adalah laki-laki dewasa, 49 perempuan dewasa, dan 30 orang anak-anak. Saat ini, 94 Muslim Rohingya itu ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Gampong Kuala Lancok, Kecamatan Stamtalira Bayu, Aceh Utara.

Mereka ditampung sementara dan menjalani tes cepat Covid-19 untuk memastikan kondisi kesehatan mereka di tengah pandemi sekarang ini. Kebutuhan makan mereka pun dipenuhi.

Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Indonesia dalam keterangan resminya menyebut keputusan menyelamatkan puluhan orang itu atas dasar kemanusiaan. Kondisi para pengungsi dinilai memprihatinkan dan dapat membahayakan jiwa mereka.

"Para pengungsi saat ini ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhoksemauwe, Aceh. Fokus utama sekarang adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pemberian penampungan sementara, dan pelayanan kesehatan. Hal-hal tersebut dilakukan dengan memastikan berlakunya protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19 di kalangan migran etnis Rohingya," tulis Kemlu dalam situs resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement