REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING -- Dewan Agama Islam Sarawak (MIS) mengumumkan bahwa masjid-masjid dan surau di negara bagian Malaysia itu akan diizinkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan berbagai acara mulai 1 Juli 2020 mendatang. Acara tersebut termasuk seperti 'kenduri' untuk pesta pertunangan atau pernikahan, serta tahlil dan doa selamat. Namun, MIS menegaskan bahwa hal itu diizinkan dengan syarat-syarat.
Sekretaris MIS, Khalidi Ibrahim, mengatakan bahwa izin tersebut diberikan dengan syarat bahwa acara tersebut dihadiri oleh tidak lebih dari 250 orang. Selain itu, mereka yang hadir harus memperhatikan jarak sosial satu meter dan pedoman keselamatan kesehatan lainnya yang ditentukan.
"Acara pernikahan dapat dilakukan di Divisi Kantor Agama Islam dengan jumlah peserta maksimum 13 orang, termasuk calon pengantin, saksi dan wali (wali), sedangkan untuk acara di masjid dan surau, jumlah peserta diizinkan oleh Departemen Agama Islam Sarawak adalah 20 orang," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir di Bernama, Jumat (26/6).
Dia menambahkan, bahwa kegiatan sholat Jumat, sholat lima waktu berjamaah dan sholat Idul Adha diizinkan dilakukan di masjid dan surau. Namun, jumlah peserta yang diizinkan ialah hingga sepertiga dari kapasitas di masjid atau surau yang bersangkutan.
Sedangkan kegiatan kelas agama dan membaca Alquran (termasuk Yaasin dan tahlil) di antara waktu sholat, seperti magrib dan isya, kemudian kuliah subuh satu jam dan pembacaan Alquran, serta zikir, dapat dimulai satu jam sebelum adzan. Sementara itu, mereka yang hadir dalam kegiatan itu diharuskan untuk menerapkan jarak sosial.