Jumat 26 Jun 2020 20:45 WIB

India Sebut OKI tak Berhak Komentari Jammu dan Kashmir

OKI minta pelanggaran HAM berat dan sistematis di Jammu dan Kashmir diakhiri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
India Sebut OKI tak Berhak Komentari Jammu dan Kashmir. Prajurit Paramiliter India memeriksa tas seorang pria yang mengendarai skuter saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India.
Foto: AP Photo/Dar Yasin
India Sebut OKI tak Berhak Komentari Jammu dan Kashmir. Prajurit Paramiliter India memeriksa tas seorang pria yang mengendarai skuter saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India pada Kamis (25/6) menolak komentar baru-baru ini dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tentang pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir. Juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Anurag Srivastava, mengatakan OKI tidak memiliki hak mengomentari urusan dalam negeri negara lain.

"Posisi kami konsisten dengan masalah ini dan tidak memiliki ambiguitas. OKI tidak memiliki kedudukan hukum (locus standi) dalam masalah internal di India, termasuk di Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir. Kami di masa lalu juga menegaskan OKI harus menahan diri dari membuat referensi yang tidak beralasan tentang India," kata Srivastava, dilansir di Anadolu Agency, Jumat (26/6).

Baca Juga

Respons dari India ini datang setelah lembaga HAM dari OKI pada Selasa lalu menyerukan diakhirinya pelanggaran HAM berat dan sistematis di Jammu dan Kashmir yang dikelola India. Komisi HAM Permanen Independen mendesak OKI memaksa India membatalkan upaya untuk mengubah status geografis dan demografis dari wilayah yang disengketakan. Di samping itu, komisi ini menyeru memungkinkannya misi pencarian fakta dari OKI dan PBB, dan membiarkan Kashmir menggunakan hak sah mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Kekhawatiran atas perubahan demografis di Jammu dan Kashmir yang dikelola India telah bertahan sejak New Delhi membatalkan status politik otonomi daerah di sana pada Agustus 2019. India juga memungkinkan orang luar membeli tanah dan melamar pekerjaan di bagian pemerintah di wilayah yang disengketakan itu.

Sebelumnya, pada April lalu, OKI menolak undang-undang baru yang diperkenalkan pemerintah India di Jammu dan Kashmir. UU itu mengatakan India dapat mengubah demografi wilayah mayoritas Muslim yang disengketakan tersebut.

Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim, dipegang oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim keduanya secara penuh. Adapula bagian kecil Kashmir yang dipegang oleh China.

Sejak wilayah itu dibagi pada 1947, Pakistan dan India telah mengalami perang tiga kali, yakni pada 1948, 1965, dan 1971, dua di antaranya di Kashmir. Selain itu, di wilayah Gletser Siachen di Kashmir utara, pasukan India dan Pakistan juga pernah berperang sejak 1984. Gencatan senjata kemudian diberlakukan pada 2003.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Menurut beberapa kelompok hak asasi manusia, ribuan orang telah terbunuh dalam konflik tersebut sejak 1989.

https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/india-rejects-muslim-blocs-stand-on-jammu-and-kashmir/1890071

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement