Senin 22 Jun 2020 22:58 WIB

Bahas Kashmir, OKI Adakan Pertemuan Darurat

Bahas hak asasi manusia dan kebebasan di Kashmir.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Seorang anak lelaki Muslim Kashmir melarikan diri untuk keselamatan dengan mengangkat tangannya di lokasi konflik di daerah pusat kota Srinagar, Kashmir, India, Selasa (19/5). Menurut laporan setempat, dua gerilyawan tewas dan dua personil keamanan terluka dalam persitiwa baku tembak itu
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Seorang anak lelaki Muslim Kashmir melarikan diri untuk keselamatan dengan mengangkat tangannya di lokasi konflik di daerah pusat kota Srinagar, Kashmir, India, Selasa (19/5). Menurut laporan setempat, dua gerilyawan tewas dan dua personil keamanan terluka dalam persitiwa baku tembak itu

REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) atas permintaan Pakistan akan mengadakan pertemuan darurat di tingkat menteri luar negeri mengenai situasi saat ini di Jammu dan Kashmir, Senin (22/6).

Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu juga akan berpartisipasi dalam Pertemuan Darurat OKI tentang Jammu dan Kashmir, di mana kemungkinan tindakan bersama  mengenai masalah yang sedang berlangsung mengenai hak asasi manusia dan kebebasan di Kashmir akan dibahas.

Selain itu, para menteri luar negeri Azerbaijan, Niger, Pakistan dan Arab Saudi juga akan berpartisipasi dalam pertemuan online tersebut. OKI adalah suara kolektif dunia Muslim untuk memastikan dan melindungi kepentingan ekonomi dan politik mereka.

Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan di beberapa bagian tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil wilayah ini juga dikendalikan oleh Cina.

Sejak mereka terbagi pada tahun 1947, kedua negara telah berperang tiga kali pada tahun 1948, 1965, dan 1971. Dua dari mereka telah melewati Kashmir.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan atau penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang telah terbunuh dalam konflik sejak 1989.

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan terkait lainnya dari Konstitusi, membatalkan satu-satunya negara mayoritas Muslim di negara itu dengan otonomi. Itu juga dibagi menjadi dua wilayah yang dikelola secara federal.

Secara bersamaan, dengan kebijakan mengunci wilayah itu, menahan ribuan orang, memaksakan pembatasan gerakan dan memberlakukan pemadaman komunikasi.

Sumber: https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/muslim-bloc-to-address-situation-in-kashmir/1885633#

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement