Kamis 25 Jun 2020 16:21 WIB

Masjid Sunda Kelapa Gelar Sholat Idul Adha dan Potong Kurban

Sholat Idul Adha di Masjid Sunda Kelapa mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Sunda Kelapa Gelar Sholat Idul Adha dan Potong Kurban. Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Menteng, Jakarta Pusat, disemprot disinfektan setiap tiga hari sekali.
Foto: Dok MASK
Masjid Sunda Kelapa Gelar Sholat Idul Adha dan Potong Kurban. Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Menteng, Jakarta Pusat, disemprot disinfektan setiap tiga hari sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat berencana tetap mengadakan rangkaian ibadah Idul Adha dari mulai sholat berjamaah, pemotongan hingga penyaluran hewan kurban. Pengurus masjid menyatakan segala kegiatan itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan pemerintah.

Kementerian Kesehatan, MUI bersama otoritas terkait telah menyepakati protokol kesehatan untuk ibadah berjamaah di masjid. Diantaranya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, cek suhu tubuh dan bawa peralatan sholat sendiri.

Baca Juga

"Pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini akan diselenggarakan dengan tetap menjalankan dan menaati protokol kesehatan. Jadi, jamaah selain harus sehat juga tetap harus membawa perlengkapan sholat sendiri," kata Sekretaris Masjid Sunda Kelapa Ismed Hasan Putro pada Republika.co.id, Kamis (25/6).

Selain pelaksanaan sholat Idul Adha, pengurus masjid siap kalau diberi amanah penyembelihan dan penyaluran hewan kurban oleh jamaah. Pengurus masjid memastikan protokol kesehatan terus dipatuhi pada kegiatan itu sampai daging kurban diterima oleh yang berhak.

"Jika ada kambing atau sapi kurban yang dititipkan jamaah untuk dipotong dan dibagikan kepada yang membutuhkan, panitia Idul Adha Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, siap membagikannya," ujar Ismed.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah lebih dulu menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah di hari raya Idul Adha 1441 H sehubungan pandemi Covid-19 yang belum selesai. Pedoman itu tercantum dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi COVID-19.

Isi pedoman itu diantaranya soal Puasa Arafah dilaksanakan setiap tanggal 9 Zulhijjah yang untuk tahun ini jatuh pada Kamis, 30 Juli. Kemudian umat Muslim dianjurkan shalat Idul Adha dilakukan di rumah bersama anggota keluarga masing-masing. Anjuran ini dikecualikan bagi Muslim di zona hijau atau tidak terdampak Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement