Senin 22 Jun 2020 21:04 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban Diimbau Pakai Protokol Covid-19

Proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan resmi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyembelihan Hewan Kurban Diimbau Pakai Protokol Covid-19. Foto: Hewan Kurban
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Penyembelihan Hewan Kurban Diimbau Pakai Protokol Covid-19. Foto: Hewan Kurban

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Jelang pelaksanaan ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19, Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM menyusun rekomendasi penyembelihan ternak kurban. Khususnya, dari perspektif ilmu peternakan dan kesehatan umum.

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono mengatakan, proses penyembelihan kurban dilakukan untuk seminimal mungkin mencegah kerumunan masa dalam satu lokasi. Jadi, terhindar kemungkinan tertular Covid-19.

"Tujuannya, melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari resiko tertular wabah penyakit, namun tetap dapat melaksanakan ibadah kurban," kata Nanung, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, ada ketentuan dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Yakni, penyembelihan ternak kurban cuma dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diyakini aman menurut informasi resmi pemerintah.

Namun, sebelum memutuskan menggelar penyembelihan ternak kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan matang situasi dan kondisi terkini. Memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah.

"Bila diketahui di kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan," ujar Nanung.

Bila sudah ada ternak kurban yang terlanjur telah dititipkan kepada pengurus takmir, maka dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi. Seperti Baznas, Inisiatif Zakat Indonesia, Rumah Zakat dan sebagainya.

Untuk meminimalkan resiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) resmi. Tapi, bila tidak memungkinkan dan ternak akan disembelih di area masjid, panitia harus siapkan tim jagal yang memahami syarat sah.

Artinya, penyembelihan ternak harus sesuai ketentuan syariat Islam, amanah dengan tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol standar Covid-19. Saat proses penyembelihan, takmir masjid menunjuk tim khusus menyiapkan, mengawasi dan memastikan panitia sehat.

"Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban dan melakukan disinfeksi lokasi dan peralatan-peralatan yang akan digunakan," kata Nanung.

Di lokasi penyembelihan, sebaiknya sudah disediakan hand sanitizer, sabun, air, masker dan lebih disarankan memakai face shield. Seluruh panitia dan warga yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran.

Dekan Fapet UGM, Prof. Ali Agus berharap, rekomendasi Fakultas Peternakan UGM ini membantu memperjelas tata cara penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, umat Islam dapat jalankan ibadah kurban secara tenang, tertib dan nyaman.

"Harus tetap memperhatikan secara seksama dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement