REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Polisi menangkap seorang demonstran Muslimah bernama Alaa Massri saat mengikuti aksi protes Black Lives Matter di Miami, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/6) pekan lalu. Publik pun geram lantaran polisi memaksa perempuan 18 tahun itu melepas hijabnya saat sesi foto penahanan.
Massri merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap saat aksi protes damai terhadap ketidakadilan rasial itu. Menurut Departemen Kepolisian Miami, penangkapan dilakukan setelah demonstran menyemprotkan cat ke patung Christopher Columbus dan Juan Ponce de León di Bayfront Park, Miami.
Berdasarkan dokumen penangkapannya, sebagaimana dilansir NBC News, Massri ditangkap karena diduga menentang aparat dengan kekerasan dan berperilaku tidak tertib saat aksi. Penangkapan itu menuai kecaman publik.
Petisi daring pun muncul di laman Change.org yang menuntut pembebasan Massri dan demonstran lainnya. Sebanyak 45 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.
Petisi itu menyebutkan sebelum penangkapan, Massri, yang merupakan mahasiswa, sedang mengobati demonstran yang terluka. Disebutkan juga Massri dipaksa polisi melepas hijabnya ketika sesi foto penahanan di Turner Guilford Knight Correctional Center, Miami. Hijab itu juga tidak dikembalikan kepada Massri selama tujuh jam ia ditahan di sana.
Massri belum memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Namun juru bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados, mengatakan, aturan yang berlaku mengakomodasi mereka yang mengenakan penutup kepala karena alasan agama.
"Para tahanan, yang mengklaim atau tampaknya beragama tertentu, diizinkan menjaga penutup kepala setelah digeledah dan foto penahanan telah diambil," kata Diasgranados, juru bicara penjara tersebut, Jumat (19/6)
Pengacara dari Dewan Hubungan Amerika-Islam, Omar Saleh, mengatakan, tindakan pemaksaan untuk melepas penutup kepala -entah itu jilbab, yumalke, atau turban- adalah bentuk pelanggaran berat atas kebebasan beragama. Saleh mengatakan, memaksa pelepasan hijab saat sesi foto penahanan adalah pelanggaran terhadap Religious Land Use and Institutionalized Persons Act, hukum federal yang melindungi hak-hak keagamaan para narapidana. Kecuali jika polisi bisa menjelaskan pelepasan hijab itu berkaitan dengan penyelidikan.
Diasgranados mengatakan akan meninjau ulang kejadian ini. "Kami berkomitmen memastikan keyakinan dan praktik beragama setaiap individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen ini," katanya.