Jumat 19 Jun 2020 12:58 WIB

4 Syarat Utama Pembelajaran di Pesantren Saat Pandemi

Pesantren diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
4 Syarat Utama Pembelajaran di Pesantren Saat Pandemi
Foto: Republika/ Wihdan
4 Syarat Utama Pembelajaran di Pesantren Saat Pandemi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada empat ketentuan atau syarat utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Empat ketentuan utama ini berlaku untuk pendidikan keagamaan berasrama dan tidak berasrama. 

Menag menjelaskan, keempat ketentuan utama tersebut yang pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, aman Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.

Baca Juga

Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/6) malam.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Panduan ini diterbitkan sehubungan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru. 

Menag mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menag, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Covid-19.

Ia menerangkan, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. "Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menag.

Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK). Kemudian ada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK), Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK). Serta Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, Sekolah Tinggi Agama Khonghucu, dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Terkait pesantren, Menag menjelaskan, di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan. Yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah atau Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (non formal). "Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan secara berasrama, ada yang dalam bentuk MDT dan LPQ yang," ujarnya.

Menag menambahkan, dalam agama Kristen ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk agama Katolik ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement