REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang spesifik ditujukan untuk membantu pesantren. Di antaranya, memberikan bantuan melalui APBN yang disalurkan melalui anggaran Kementerian Agama. Misal, dalam bentuk bantuan operasional (BOS), beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga bantuan pembangunan ruang/ kelas.
Sri menjelaskan, pemerintah juga akan terus bekerjasama dengan pesantren untuk mencegah risiko penularan Covid-19 di lingkungan pesantren. Sebab, di lingkungan tersebut berkumpul banyak santri yang kerap melakukan aktivitas bersama-sama. "Sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus," katanya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM PPKF RAPBN TA 2021, Kamis (18/6).
Selain itu, Sri menambahkan, pemerintah juga menyiapkan anggaran stimulus di bidang jaring pengaman sosial dan dukungan Koperasi dan UKM serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pesantren dan masyarakat sekitar. Anggaran ini telah tertuang dalam APBN 2020.
Dalam draft Tanggapan Pemerintah, Sri menuliskan, pemerintah berkomitmen terhadap pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sejak tahun 2019 sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi.
Upaya ini menunjukkan, pengembangan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas agenda pembangunan, termasuk di dalamnya adalah pesantren. Hal ini dapat dilihat dari porsi anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Kementerian Agama merupakan salah satu yang terbesar.
Tren alokasi anggaran tersebut juga terus bergerak naik selama beberapa tahun terakhir. "Hal ini menunjukkan, pemerintah menyadari akan pentingnya upaya peningkatan mutu/kualitas pendidikan keagamaan di tengah kemajuan jaman," seperti dikutip dalam draft tanggapan pemerintah.
Ke depannya, Pemerintah berkomitmen terus melakukan percepatan rehabilitasi dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan keagamaan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pemerintah bersama dengan BI juga berkomitmen terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), otoritas dan lembaga terkait lainnya.
Beberapa kebijakan yang mendukung pengembangan pesantren dan ekonomi syariah di antaranya melalui upaya penguatan kapasitas dan kualitas Pelaku Usaha Syariah baik Unit Usaha Ponpes dan pelaku UMKM syariah. Selain itu, penguatan kelembagaan dari masing-masing kelompok usaha
Kebijakan juga diarahkan untuk peningkatan infrastruktur pendukung yang dilakukan melalui dukungan penguatan teknologi digitalisasi dalam proses bisnis serta pengembangan pasar online.
Kebijakan lain, menyangkut penyediaan pasar bagi pelaku usaha syariah domestik dan internasional hingga dukungan akselerasi sertifikasi halal dengan mengoptimalkan peran Perguruan Tinggi. Selain itu, penyusunan code of conduct bagi pelaku usaha (standar akuntansi pondok pesantren).
Dukungan akses pembiayaan juga akan terus ditingkatkan melalui kerjasama dengan otoritas dan instansi terkait. Termasuk, memberi dukungan dalam penguatan model bisnis pembiayaan berbasis keuangan sosial (ZISWAF) dan fasilitasi akses pembiayaan unit usaha pondok pesantren dan UKM kepada sektor keuangan komersial maupun sosial syariah.
Terakhir, peningkatan literasi serta inklusi ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dilakukan melalui upaya menggalakkan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat, termasuk upaya penguatan database ekonomi dan keuangan syariah.