Senin 15 Jun 2020 02:34 WIB

Pesantren Mulai Beraktivitas, Jatim Intensifkan Koordinasi

Santri di Jatim kembali ke pesantren secara bertahap mulai 15 Juni 2020.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pesantren Mulai Beraktivitas, Jatim Intensifkan Koordinasi. Sejumlah santri di Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jatim.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pesantren Mulai Beraktivitas, Jatim Intensifkan Koordinasi. Sejumlah santri di Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan pengasuh pondok pesantren di seluruh Jatim. Pesantren akan mulai beraktivitas kembali pada Syawal ini secara bertahap. 

Syarat bagi pondok pesantren yang akan kembali beraktivitas harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim Nomor 188/3344/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim.

Baca Juga

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/6) malam.

Khofifah menerangkan, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama. Kaidah keselamatan jiwa ini dijaga melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, dikatakan Khofifah, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat. Selain itu juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama atau pondok pesantren.

"Pondok pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya. 

Ia mengatakan, pesantren diperbolehkan beraktivitas berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Ia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, terkait rencana kembalinya santri ke pondok pesantren, Khofifah meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten/ kota. Tujuannya mendapat referensi keadaan Covid-19 setempat dan fasilitasi dalam proses kembalinya santri selama masa darurat Covid-19.

Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap. Pemprov Jatim meminta pesantren untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara daring sejauh sebisa mungkin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement