Jumat 12 Jun 2020 16:23 WIB

Dana Afirmasi Pendidikan Keagamaan Bukan untuk Madrasah

Madrasah sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dana Afirmasi Pendidikan Keagamaan Bukan untuk Madrasah (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dana Afirmasi Pendidikan Keagamaan Bukan untuk Madrasah (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan dana afirmasi pendidikan keagamaan sebesar Rp 2,36 triliun tidak diperuntukkan bagi sekolah Islam dan madrasah. Dana tersebut khusus untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan baik Islam maupun non-Islam.

"Jadi itu untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan agama, di situ adalah pesantren dan juga pendidikan keagamaan yang lain, baik Islam maupun kristen, misalnya diniyah, takmiliyah, kemudian ma'had aly dan lain-lain, termasuk juga lembaga pendidikan keagamaan nonmuslim juga diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk bersama-sama mendapatkan anggaran," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/6).

Karena itu, Kamaruddin menyatakan dana afirmasi tersebut tidak untuk madrasah dan sekolah Islam. Kecuali, jika madrasah itu ada di bawah naungan pondok pesantren maka bisa mendapat kucuran dana afirmasi pendidikan keagamaan.

"Jadi untuk skema bantuan ini tidak untuk madrasah, tetapi untuk pesantren dan pendidikan keagamaan, yang selama ini mendapatkan bantuan atau afirmasi sangat terbatas sekali. Pesantren kan sangat jarang mendapatkan bantuan, karena lembaga pendidikan yang nonformal sehingga tidak mendapatkan bantuan, selama ini sangat kurang sekali," katanya.

Sementara untuk madrasah sendiri, Kamaruddin mengatakan madrasah sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). "Kalau madrasah kan semuanya dapat (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Kalau pesantren kan tidak dapat bantuan operasional sekolah. Nah ini bantuan operasional pesantren. Madrasah sebelumnya sudah mendapatkan bantuan operasional (untuk) madrasah," ujarnya.

Kamaruddin melanjutkan, dana afirmasi pendidikan keagamaan ini akan dibagi secara proporsional kepada lembaga yang membutuhkan. Mekanisme pembagian ini akan didasarkan pada jumlah siswa. "Proporsional saja, sesuai dengan jumlah siswanya, jadi kira-kira treatment-nya sama, berdasarkan jumlah siswa-siswinya," ujarnya.

Kriteria pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan yang bisa menerima dana afirmasi itu terbilang standar, yakni diutamakan untuk lembaga pendidikan yang memang membutuhkan bantuan. Pesantren yang dikategorikan mampu atau punya banyak pemasukan maka tidak bisa menerima. "Misalnya pesantren yang sudah kaya yang sudah banyak pemasukannya ya mungkin tidak perlu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement