REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa layanan kesehatan di daerah akan membantu, memantau dan mengawasi kegiatan pendidikan di pesantren. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,3 Triliun untuk bantuan operasional pesantren (BOP) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, mengatakan pesantren nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan semua layanan kesehatan yang ada di daerah seperti Puskesmas. Layanan kesehatan yang ada di daerah akan bersama-sama memantau dan mengawasi proses pendidikan di pesantren.
"Jadi (semua layanan kesehatan di daerah) memastikan protokol kesehatannya (di pesantren), bila ditemukan masalah kesehatan bisa segera ditangani, dalam membicarakan protokol kesehatan ini kita bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Prof Kamaruddin kepada Republika.co.id, Rabu (10/6).
Dia berharap semua pihak membantu pesantren di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya hal ini telah dibicarakan dalam rapat yang dipimpin langsung Menko untuk membicarakan sejumlah afirmasi yang memungkinkan diberikan kepada pondok pesantren.
Prof Kamaruddin menambahkan, anggaran Rp 2,3 Triliun baru komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk BOP. Kemenag dan Kemenkeu sudah diskusi dan pencairan anggaran ini sedang dalam proses.
"Dirjen Anggaran (Kemenkeu) dengan saya sudah diskusi, kemudian dilanjutkan dengan rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko bersama Kemenkeu, Kemenag, Kemenkes, Kemensos, Kementerian Desa dan lain-lain," ujar Prof Kamaruddin.
Dia mengatakan, setelah rapat disepakati untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp 2,3 Triliun untuk membantu pesantren. Dana tersebut untuk pesantren dan madrasah yang ada dalam pesantren karena bantuan ini khusus untuk lembaga pesantren.
Bantuan untuk pesantren ini di antaranya BOP dan bantuan pelaksanaan pembelajaran daring. BOP diberikan agar memungkinkan pesantren melaksanakan proses pembelajaran dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun tidak semua pesantren akan menyelenggarakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
"Ada juga pesantren yang tidak menyelenggarakan (pendidikan di masa pandemi Covid-19), yang tidak menyelenggarakan pendidikan ini diusahakan menyelenggarakan pendidikan secara daring," ujarnya.
Dia mengatakan, Kemenag sedang proses pengajuan anggaran ke Kemenkeu. Menteri agama bersurat ke Kemenkeu untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan dan hasil rapat tingkat menteri. Begitu anggaran itu turun dari Kemenkeu ke Kemenag, segera Kemenag akan menyalurkan itu ke pesantren, petunjuk teknisnya sudah buat.