Senin 08 Jun 2020 23:51 WIB

Pondok Pesantren di Malang Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pengecekan kondisi kesehatan harus dilakukan kepada para santri.

Pondok Pesantren di Malang Wajib Terapkan Protokol Kesehatan (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Pondok Pesantren di Malang Wajib Terapkan Protokol Kesehatan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap para santri dalam upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pengecekan kondisi kesehatan harus dilakukan kepada para santri khususnya yang baru saja datang dari wilayah luar Kabupaten Malang, untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. "Pengecekan kesehatan kepada santri yang baru datang, perlu dilaksanakan. Penerapan protokol kesehatan di pesantren juga harus diterapkan," kata Hendri, Senin (8/6).

Hendri menambahkan, jika didapati santri dengan kondisi kurang sehat atau sakit, tidak disarankan untuk kembali ke rumah masing-masing. Akan tetapi, santri tersebut harus dirawat pada ruang isolasi yang disiapkan oleh pihak pesantren.

Menurut Hendri, pengetatan protokol kesehatan khususnya kepada para santri perlu dilakukan, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang hingga saat ini masih terus mengalami peningkatan.

Kemudian, pada saat melakukan kegiatan belajar mengajar, penerapan pembatasan fisik atau physical distancing harus bisa diterapkan. Selain itu, protokol kesehatan lainnya seperti perilaku hidup bersih juga harus terus dilakukan.

Di wilayah Kabupaten Malang, terdapat Pondok Pesantren Tangguh, yang diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan pesantren. Salah satunya adalah, Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Dengan adanya pesantren tangguh, pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di pesantren diharapkan bisa terlaksana," ujar Hendri.

Sebagai informasi, Kabupaten Malang, bersama Kota Malang, dan Kota Batu saat ini tengah memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru. Masa transisi tersebut diperpanjang hingga 14 hari, pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masa transisi di wilayah Malang Raya tersebut, akan dilaksanakan hingga 13 Juni 2020, dan nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebelum diputuskan untuk masuk pada era normal baru.

Di wilayah Malang Raya, hingga saat ini tercatat ada 209 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah kasus tersebut, sebanyak 64 orang dinyatakan sembuh, 23 orang meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement