Ahad 07 Jun 2020 19:49 WIB

Belum Ada Tempat Ibadah di Yogyakarta Ajukan Izin Jamaah

Kota Yogyakarta belum menyusun protokol Covid-19 tempat ibadah.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nashih Nashrullah
 Kota Yogyakarta belum menyusun protokol Covid-19 tempat ibadah. Ilustrasi sholat Idul Fitri di Masjid Jogokariyan Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Kota Yogyakarta belum menyusun protokol Covid-19 tempat ibadah. Ilustrasi sholat Idul Fitri di Masjid Jogokariyan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta belum membuat aturan terkait panduan beribadah menjelang new normal.   

Meski begitu, menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, belum ada tempat ibadah yang mengajukan permohonan untuk melakukan ibadah berjamaah.

Baca Juga

"Kami belum menerima ajuan dari masjid, gereja atau tempat ibadah lainnya untuk melakukan ibadah berjamaah," kata Heroe, Sabtu (7/6).

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sudah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, organisasi masyarakat hingga Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta untuk membahas standard operational procedure (SOP) The New Normal yang berkaitan dengan keagamaan. Namun, dalam membuat aturan lebih lanjut, disepakati untuk menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenag RI.

"Kita semua masih menunggu juknis dari Ditjen Bimas keagamaan masing-masing yang akan segera membuat aturan lebih lanjut," ujarnya yang juga merupakan Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Selain itu, untuk memberikan izin dilakukannya ibadah berjamaah di tempat ibadah ini, pihaknya juga harus mendapat izin dari gugus tugas penanganan Covid-19. 

Di DIY, daerah yang sudah mengeluarkan panduan permohonan melakukan ibadah berjamaah ini yaitu Kabupaten Sleman.

"Menyangkut persyaratan, harus mendapat izin dari gugus tugas dan harus menentukan status zonanya. Sebab, disyaratkan harus zona hijau," jelas Heroe.

Heroe menyebut, Pemkot Yogyakarta sendiri saat ini mempunyai kategori zona kelurahan. Namun, zona tersebut bukan diperuntukkan dalam menetapkan keamanan wilayah dari kelurahan tersebut.

Zona kelurahan yang ditetapkan di Kota Yogyakarta ini, sebagai acuan tindakan untuk melakukan pencegahan Covid-19. 

Sementara, kata Heroe, Kota Yogyakarta tidak bisa ditentukan hanya berbasarkan atas kelurahan mengingat kepadatan wilayah dan batas antarkelurahan yang berdempetan.  

"Jika digunakan batas kelurahan, akan membuat beberapa permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu, kesepakatannya belum diberlakukan di Kota Yogyakarta sembari menunggu juknis dan penghitungan syarat zonasi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement