REPUBLIKA.CO.ID, BRUNEI--Setelah melakukan pembukaan kembali masjid dan aula keagamaan untuk pelaksanaan sholat Jumat (6/6) kemarin, pemerintah Brunei Darussalam menerjunkan lebih banyak personil untuk membantu para jamaah. Angkatan Bersenjata Kerajaan Brunei, Kepolisian Kerajaan Brunei, sukarelawan dan anggota komite masjid saling membantu memindai kode QR sholat Jumat para jamaah.
Sebelum memasuki area masjid, para personil harus memastikan bahwa seluruh jamaah telah mematuhi peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari mengenakan masker, membawa peralatan ibadah pribadi, hingga menyemprotkan sanitiser.
Imam yang bertugas menyampaikan khotbah Jumat kemarin, mengatakan, meskipun pandemi COVID-19 terkendali dan tidak ada kasus positif baru selama 29 hari di negara ini, umat tetap dianjutkan untuk tidak berpuas diri ketika mengikuti langkah-langkah pencegahan Covid-19. Dia juga menegaskan perlunya umat untuk mematuhi pedoman Kementerian Kesehatan, dengan hanya mengunjungi anggota keluarga terdekat seperti orang tua dan saudara kandung.
"Meski berangsur pulih, jangan cepat berpuas diri. Situasi saat ini tidak memungkinkan kita untuk mengunjungi kerabat dan teman seperti yang biasa kita lakukan sebelumnya," ujarnya yang dikutip di Borneo Bulletin, Sabtu (6/6).
“Allah SWT mencintai orang-orang yang sabar. Kesabaran adalah perisai yang kuat dalam menghadapi berbagai cobaan dan kesedihan,” sambungnya.
Sebelumnya, masjid-masjid di Brunei Darussalam dibuka setengah jam sebelum pelaksanaan sholat Jumat, atau sekitar pukul 11.30 siang, dan akan langsung ditutup setelah khutbah Jumat selesai, dan sebelum bilal mengumandangkan iqamah untuk pelaksanaan sholat Jumat.
Gerbang dan pintu masuk masjid Brunei Darussalam yang sebelumnya telah dilengkapi sejumlah pemindai kode QR dan pemeriksaan suhu tubuh, lebih ditingkatkan. Peraturan ini secara virtual disampaikan Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman pada konferensi pers harian, Rabu (3/6) kemarin.
Pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 juga banyak ditempelkan di sudut-sudut tempat ibadah. Informasi ini juga digaungkan secara masif melalui surat kabar, radio, televisi dan media sosial.
Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin menegaskan, jamaah sholat Jumat juga akan dibatasi berdasarkan tingkat kesehatan. Para jamaah, sebelumnya diharuskan mendaftar dan memeriksa kesehatan mereka melalui aplikasi BruHealth. Jamaah yang diperbolehkan beribadah di masjid, hanya mereka yang mendapatkan kode hijau dari aplikasi tersebut.
Bagi mereka yang belum mendaftar diri, maka tidak akan diizinkan masuk dan tidak diharuskan untuk menghadiri sholat Jumat. Begitu juga mereka yang mendapatkan kode warna selain hijau. Sedangkan jamaah lansia, dibebaskan dari kewajiban melaksanakan sholat Jumat.