REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SRI BEGAWAN -- Peraturan dan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan untuk meningkatkan keamanan saat sholat Jumat. Sama halnya dengan pemerintah Indonesia yang melakukan pembatasan penggunaan masjid dan tempat peribadatan, masjid-masjid di Brunei Darussalam juga hanya dibuka setengah jam sebelum sholat Jumat, atau sekitar pukul 11.30 siang dan akan langsung ditutup setelah khutbah Jumat selesai dan sebelum bilal mengumandangkan iqamah untuk pelaksanaan sholat Jumat.
Gerbang dan pintu masuk masjid Brunei Darussalam yang sebelumnya telah dilengkapi sejumlah pemindai kode QR dan pemeriksaan suhu tubuh, direncanakan akan lebih ditingkatkan. Peraturan ini secara virtual disampaikan Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman pada konferensi pers, Rabu (3/6) kemarin.
Menteri mengatakan, dalam pelaksanaan sholat Jumat berikutnya, beberapa lembaga seperti Departemen Agama, Departemen Kesehatan, Kepolisian Kerasaan Brunei dan Angkatan Bersenjata Kerajaan Brunei, juga akan dilibatkan untuk meningkatkan penanganan keamanan selama sholat Jumat berlangsung. Dia menambahkan, jamaah diharuskan untuk menjaga jarak sosial dan membersihkan tangan mereka sebelum memasuki ruang ibadah.
Pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 juga banyak ditempelkan di sudut-sudut tempat ibadah. Informasi ini juga digaungkan secara masif melalui surat kabar, radio, televisi dan media sosial.
Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin menegaskan, jamaah sholat Jumat juga akan dibatasi berdasarkan tingkat kesehatan. Para jamaah, sebelumnya diharuskan mendaftar dan memeriksa kesehatan mereka melalui aplikasi BruHealth. Jamaah yang diperbolehkan beribadah di masjid, hanya mereka yang mendapatkan kode hijau dari aplikasi tersebut.
Bagi mereka yang belum mendaftar diri, maka tidak akan diizinkan masuk dan tidak diharuskan untuk menghadiri sholat Jumat. Begitu juga mereka yang mendapatkan kode warna selain hijau. Sedangkan jamaah lansia, dibebaskan dari kewajiban melaksanakan sholat Jumat.