Kamis 04 Jun 2020 04:03 WIB

Sultan Kelantan Izinkan Sholat Jumat dengan 40 Jamaah

Warga lanjut usia yang sudah berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan sholat Jumat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sholat (ilustrasi). Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V telah menyetujui pelaksanaan sholat Jumat di seluruh masjid di negara bagian mulai Jumat (5/6) ini dengan jamaah 40 orang.
Foto: Republika.co.id
Sholat (ilustrasi). Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V telah menyetujui pelaksanaan sholat Jumat di seluruh masjid di negara bagian mulai Jumat (5/6) ini dengan jamaah 40 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU -- Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V telah menyetujui pelaksanaan sholat Jumat di seluruh masjid di negara bagian mulai Jumat (5/6) ini dengan jamaah 40 orang. Seluruh jamaah baik itu imam, imam muda, bilal, anggota komite masjid dan penduduk setempat dapat melaksanakan sholat Jumat setelah mendapatkan izin dari mufti negara dan Kementerian Kesehatan (Depkes).

"Sholat Jumat diizinkan secara bertahap untuk memastikan bahwa sholat Jumat ini dapat dilaksanakan secara terkendali untuk mencegah infeksi Covid-19 di Kelantan," kata Presiden Dewan Agama Islam dan Melayu Kelantan, Tengku Temenggong Kelantan Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir dari Bernama, Rabu (3/6).

Baca Juga

Tengku Mohamad Rizam mengatakan, sholat Jumat akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan termasuk penyaringan suhu tubuh, memakai masker wajah dan untuk mencatat kehadiran. Sedangkan warga lanjut usia yang sudah berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan sholat Jumat untuk menghindari risiko infeksi. 

Kesultanan juga tidak mengizinkan mereka yang memiliki gejala seperti batuk, demam, pilek dan sakit tenggorokan. Masjid harus memastikan ventilasi yang baik dengan membuka semua pintu, jendela dan menggunakan kipas angin, bukan AC.

Sementara itu, di Kota Kinabalu, Dewan Sabah Fatwa telah mengizinkan 40 orang untuk melakukan sholat Jumat di masjid-masjid. Sedangkan untuk sholat lima waktu akan dibatasi untuk 12 orang, mulai 5 Juni.

Sabah Mufti Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan jamaah untuk sholat Jumat akan meliputi anggota komite masjid, imam dan khatib. Sementara untuk sholat lima waktu akan terdiri dari anggota komite masjid atau surau dan anggota masyarakat. Namun, mereka yang berusia 70 tahun ke atas dan mereka yang memiliki gejala seperti demam dan batuk tidak diperbolehkan menghadiri sholat.

"Pihak berwenang dan anggota komite masjid harus menentukan individu yang dapat melakukan sholat untuk menghindari kebingungan dan ketidaksepakatan di antara mereka," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement