REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menanggapi peralihan status Depok yang saat ini sudah masuk zona kuning, padahal sebelumnya sempat zona merah. Informasi tersebut dari pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Ketua MUI Kota Depok, KH Mahfudz Anwar, mengatakan MUI Kota Depok perlu mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan sholat Jumat dan sholat berjamaah di masa ini.
"Namanya di masa adaptasi menjelang new normal agar masyakat Muslim tidak bingung dalam melaksanakan sholat Jumat," ujar dia di Kantor MUI Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (2/5).
Menurut Mahfudz, bagi umat Islam Kota Depok untuk Jumat besok sudah diperbolehkan sholat Jumat secara berjamaah. Bahkan, lanjutnya, sudah mulai diperbolehkan membuka masjid dan mushala.
Namun, dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak dan lainnya.
"Bahkan jika masjidnya sudah tidak bisa menampung jamaah lebih banyak. Bisa menggunakan mushola atau bangunan majelis taklim ditempati untuk sholat Jumat," jelasnya.
Dia berharap agar masyarakat tetap berdisiplin dalam menjaga kesehatan serta mentaati peraturan sesuai standar Covid-19.
Dirinya berharap dengan kedisiplinan warga dan doa semoga pandemi virus Corona ini segera hilang dan pulih kembali.
"Semoga dengan dibukanya kembali masjid untuk Sholat Jumat berjamaah sesuai dengan tuntutan, menjadi semangat baru. Harapan, agar Kota Depok menjadi aman terbebas dari Covid-19 dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa," harapnya.