REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah di Pakistan telah mencabut larangan doa dan jemaat di tempat-tempat ibadah non-Muslim. Namun, para jemaat harus mengikuti panduan keselamatan di gereja maupun kuil untuk mencegah Covid-19.
Dikutip dari gulftoday.ae, Departemen Pemulihan Pakistan menyatakan pencabutan larangan itu mengatakan itu merujuk pada revisi mengingat situasi Covid-19 dan saran dari para ahli kesehatan. Pencabutan itu dilakukan dengan prosedur operasi standar, misalnya lantai-lantai area ibadah tidak akan ditutupi dengan karpet, sementara para jamaah akan berdoa di lantai yang terbuka.
Menurut departemen, jika tempat ibadah memiliki lantai tanpa keramik atau masih tanah, tikar pribadi akan digunakan dan jika karpet tidak dapat dilepas, mereka akan ditutupi dengan lembaran plastik, yang harus dibersihkan secara teratur.
Pembentukan majelis akan dihindarkan sebelum dan sesudah ibadah dan akan dicegah oleh manajemen tempat-tempat ibadah individu non-Muslim. Jika tempat-tempat ibadah ini memiliki halaman, doa akan dilakukan di daerah tertutup, tidak di luar tempat. Anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki komorbiditas atau gejala Covid-19 tidak akan diizinkan untuk mengunjungi gereja dan kuil.
Lantai, bangku dan kursi di area ibadah akan dibersihkan dengan disinfektan. Departemen itu mengatakan jarak enam kaki di antara jamaah akan dipastikan di tempat-tempat ibadah non-Muslim dan bahwa tempat-tempat seperti itu akan ditandai jika mungkin dan tidak melanggar kesucian tempat itu.
Berjabat tangan dan berpelukan para jamaah tidak akan diizinkan. "Setiap penyembah akan mengenakan topeng sebelum memasuki daerah-daerah pemujaan," demikian pernyataan Departemen.
Pemuka agama minoritas akan menjaga hubungan dekat dengan pemerintah kabupaten dan polisi yang relevan, Departemen mengatakan jumlah air suci dalam baptisan di ruang depan dan tempat-tempat lain gereja akan dijaga pada tingkat yang akan digunakan sesuai dengan satu waktu.
Pagar, altar, tabernakel dan mimbar akan dibersihkan dengan disinfektan, sementara barang pecah belah yang digunakan dalam upacara juga akan disanitasi dan akan digunakan secara eksklusif.
Departemen mengatakan sebuah komite akan dibentuk untuk setiap area ibadah non-Muslim untuk memastikan implementasi SOP untuk membendung penyebaran Covid-19. Dikatakan akan ada larangan prosesi di tempat-tempat seperti itu.