REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sesuai dengan salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam, yaitu adanya pemeliharaan terhadap harta, maka Islam merespons dengan ajarannya pada perintah kewajiban berzakat, anjuran berinfak, sedekah dan wakaf. Ajaran zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) ini bertujuan agar terpelihara kemaslahatan bersama, menjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup pada seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada sekat antara yang kaya dan yang miskin.
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun dan bersih dari utang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Adapun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala, kewajiban berzakatnya ketika menemukannya.
“Islam tidak menentukan nishab dalam jumlah yang besar. Hal ini agar umat ikut serta menunaikan zakat dan menjadikan prrsentase yang wajib dizakati sebesar 2,5 persen pada emas, perak dan barang perdagangan, 5 persen untuk tanaman yang disiram menggunakan irigasi, 10 persen untuk tanaman yang langsung dengan air hujan (tadah hujan) dan 20 persen untuk rikaz (barang temuan) dan tambang. Semakin besar tingkat kepayahan dan kesulitan seseorang dalam mengusahakan hartanya, maka semakin ringan kadar zakatnya,” ujar Dr Neneng Hasanah SAg, MA, selaku Dewan Pengawas Syariah, Unit Pengelolaan Dana Lestari dan Wakaf, IPB University.
Menurutnya, zakat, infak dan sedekah merupakan dua amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Padahal, infak dan sedekah adalah dua jenis amalan yang berbeda. Dalam ajaran Islam, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki. Di antaranya adalah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah. Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunah. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infak dan sedekah.
“Sedekah bisa berupa material dan immaterial yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan infak terbatas hanya menyisihkan harta, sementara sedekah bisa berupa harta atau yang tidak meliputi harta. Seperti yang dikutip dari Hadist riwayat Bukhori, Nabi Muhammad SAW bersabda setiap kebaikan adalah sedekah,” imbuhnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Jadi letak perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yaitu terletak pada hukum yang mewajibkan zakat, sementara infak dan sedekah adalah sunah. Sedangkan yang membedakan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan. “Infak hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti, menyingkirkan duri di jalan dan memberikan senyuman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa prinsip dalam hukum Islam terkait dengan ajaran perintah zakat, anjuran infak, sedekah dan wakaf. Yaitu prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip persamaan dan prinsip at ta’awun.
“Prinsip tauhid ini, menghendaki dan mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Alquran dan Sunnah Rasul. Prinsip keadilan meliputi keadilan dalam berbagai hubungan, hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya. Adanya perintah zakat dan anjuran infak, sedekah dan wakaf, menjadi sebuah prinsip keadilan yang merata dalam pendistribusian harta kekayaan, sehingga kekayaan tidak akan dinikmati oleh segelintir manusia atau kelompok orang saja, tetapi didistribusikan secara berkeadilan,” terangnya.
Sementara prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, infak, sedekah dan wakaf (sedekah jariyah) melambangkan adanya perintah saling meringankan beban diantara umat Muslim dalam masalah ekonomi. “Pada prinsip persamaan, perintah zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf), mengindikasikan adanya persamaan hak dan kewajiban antara si kaya dan si miskin. Dan prinsip At-Ta’awun memiliki makna saling membantu anta