REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah tempat peribadatan yang berada di Kota Bandung diperbolehkan untuk kembali menerima jamaah namun dengan batas 30 persen dari kapasitas daya tampung. Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei 2020.
"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (29/5).
Lalu apabila ada jamaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat peribadatan, bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Misalnya kapasitasnya 30 orang, yang boleh masuknya 10 orang, kalau ada 11 orang, yang 1 nunggu diluar. Pokoknya maksimum 30 persen. Protokolnya harus ketat, pakai thermo gun," kata Ema.
Dia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pembatasan-pembatasan ini bakal semakin dilonggarkan. Maka ia harap seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam menyikapi PSBB jilid keempat di Kota Bandung tersebut.
"Peribadatan boleh tapi 30 persen, karena kita masih zona kuning. Kalau kita ingin biru, mari kita disiplin semua, hingga menuju hijau," katanya.