REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, umat Islam yang berada di area yang penanganan Covid-19-nya sudah terkendali memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat. Tapi, ia tetap mengingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dalam memenuhi kewajiban tersebut nantinya.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Niam melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, terdapat kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Berdasarkan keterangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Menurut Niam, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat. Selain itu, umat Islam juga boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti sholat lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya.
"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," kata dia.
Untuk itu, ia mengingatkan, pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di area yang sudah terkendali tersebut. Menurut Niam, terkendali itu ditandai dengan adanya pelonggaran aktivitas sosial yang akan membuat kerumunan melalui relaksasi.
Niam juga mengingatkan, untuk pelaksanaan sholat Jumat, umat Islam harus tetap menjaga kesehatan, berperilau hidup sehat, serta membawa sajadah sendiri dari rumah. Kemudian, protokol kesehatan juga tetap harus dilaksanakan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," terangnya.