REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara memutuskan untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1441 H di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini diputuskan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Kepala Sub Devisi Dakwah Badan Managemen JIC, Ma'arif Fuadi menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19, tausiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah Covid-19, dan mengikuti seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam surat-surat tersebut ditekankan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Covid-19 belum bisa dikendalikan agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing," ujar Ma'arif dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/5).
Fuadi menjelaskan Masjid Raya JIC yang memiliki luas mencapai 10 hektare biasanya mampu menampung jamaah sholat Idul Fitri sebanyak 22 ribu orang. Jika tetap dilaksanakan, menurut dia, maka sholat Idul Fitri sangat berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
"Karena daerah-daerah sekitar Masjid Raya JIC adalah daerah-daerah yang cukup tinggi positif Covid-19 dan sampai saat ini belum menunjukkan angka penurunan. Karena itu, kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1441 H dan mengimbau kepada para jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing," ucapnya.
Sebagai pengelola Masjid Raya JIC, Kepala Sekretariat Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) Ahmad Juhandi menambahkan, terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H tersebut pihaknya memang mengikuti keputusan pemerintah agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
"Semoga pendemi Covid 19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," katanya.
Kendati tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di masjd, umat Islam tetap diimbau untuk menunaikan zakat di ujung Ramadhan ini, baik zakat fitrah maupun maal bagi muslimin yang mampu. Masjid Raya JIC pun siap menerima dan menyalurkan zakat umat Islam.
"Silakan datang ke JIC, di pintu masuk masjid ada counter yang dijaga oleh petugas. Setiap jiwa untuk zakat fitrah sebanyak Rp 40 ribu. Bagi yang ingin membayar zakat secara online bisa langsung transfer ke rek Bank DKI Syariah Capem Kelapa Gading Nomor Rekening 71521025285," jelas penanggung jawab penerimaan dan penyaluran zakat Masjid Raya JIC, Desmawati.