Jumat 15 May 2020 17:30 WIB

Baznas Salurkan Zakat Kemenag untuk Tenaga Pendidik

Di tengah pandemi Covid-19, para guru ngaji dan tenaga pendidik agama terkena dampak

Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.
Foto: Baznas
Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama dalam menyalurkan bantuan kepada 3.000 penerima manfaat yang terdiri dari imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, mubalig, qori, hafidz, dan musafir yang terdampak pandemi Covid-19.

Kerja sama bantuan itu tertuang dalam kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, pada Kamis (14/5) di Jakarta.

Baca Juga

Di tengah pandemi Covid-19, para guru mengaji dan tenaga pendidik agama turut terkena dampaknya. Mereka tidak bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan.

Menyadari hal tersebut, Ditjen Bimas Kemenag bekerja sama dengan Baznas untuk menolong para tenaga pendidik dan dakwah. Mereka adalah orang-orang yang bekerja demi umat sehingga juga harus diperhatikan.

Bantuan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 300 ribu per orang, dengan metode transfer atau weselpos, untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19, yakni menghindari adanya kerumunan massa.

Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk positif dari peran dan kontribusi zakat untuk saling perkuat jaring pengaman sosial. Menurutnya, bantuan ini juga sejalan dengan tujuan kedua pihak, yakni membantu mereka yang terdampak karena krisis Covid-19.

"Dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Saya meminta Baznas dan semua Lembaga Amil Zakat untuk memprioritaskan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah yang dihimpunnya dalam rangka meringankan beban hidup, membantu kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat, terutama rumah tangga miskin, para pekerja di sektor informal, dan kalangan ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori penerima zakat,” ucap Fachrul.

Sementara itu, Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Baznas dan Kemenag dalam membantu masyarakat keluar dari krisis.

"Kerja sama antara Baznas dan Dirjen Bimas Islam Kemenag ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19. Inilah saatnya kita saling bantu dan gotong royong demi keluar dari krisis. Seperti kita ketahui, tak mudah untuk mengatasi pandemi seperti saat ini," kata Bambang Sudibyo.

Bambang menambahkan, lantaran tak diperbolehkannya kerumunan massa dan tatap muka langsung, membuat para tenaga pendidik agama dan dakwah terkena dampak dan berimbas pada pendapatan mereka.

“Dalam praktiknya, Baznas membagi mustahik dalam beberapa klaster di antaranya adalah tenaga pendidik dan dakwah, pelaku UMKM, buruh informal, korban PHK dan pekerja rentan lainnya. Baznas menjamin pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dilakukan tepat sasaran dan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement