Rabu 13 May 2020 21:30 WIB

MUI DIY: Sholat Idul Fitri di Rumah Lebih Utama

Sholat Idul Fitri mencegah kemudaratan.

MUI DIY: Sholat Idul Fitri di Rumah Lebih Utama. Suasana shalat Idul Fitri.
Foto: Republika/Darmawan
MUI DIY: Sholat Idul Fitri di Rumah Lebih Utama. Suasana shalat Idul Fitri.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing di tengah pandemi saat ini lebih utama dibandingkan dengan berjamaah di masjid untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

 

Baca Juga

 

"Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat di Yogyakarta, Rabu (13/5).

 

 

Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.

 

 

 

 

Berkerumun, menurut dia, memiliki kemanfaatan dan kemudaratan sekaligus. Selain mengandung kemanfaatan sebagai sarana bersilaturahim, dalam kondisi saat ini, berkerumun juga dapat menjadi media penularan Covid-19.

 

 

 

 

"Kalau ada dua hal berhadapan, maka yang diutamakan adalah mencegahnya, bukan mengambilnya," kata dia.

 

 

Lebih dari itu, Makhrus juga menyebutkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dalam kondisi saat ini memiliki pahala lebih besar dibandingkan berjamaah di masjid. Selain sebagai usaha mencegah risiko penularan Covid-19, keputusan itu merupakan wujud menaati pemerintah sebagai ulil amri yang telah mengimbau warga beribadah di rumah.

 

 

"Kebijakan negara dengan pertimbangan tim ahli medis bahwa berkumpul walaupun dalam merayakan kegiatan keagamaan ternyata lebih berbahaya," kata Wakil Ketua PWNU DIY ini.

 

 

 

 

Dalam kondisi saat ini, ia juga menyebutkan upaya pemerintah memberikan sanksi untuk mencegah kerumunan massa bisa dibenarkan karena mencegah kemudaratan dalam Islam adalah wajib. "Boleh, negara pada suatu saat memberikan sanksi kepada orang yang berkerumun dengan alasan mencegah kemudaratan di kemudian hari," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement