REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan ibadah wajib sesuai dengan ajaran dan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Syekh Allamah Muhammab bin Umar an-Nawawi al-Banteni dalam Kitab Syarah Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja menjelaskan bahwa seorang hamba memiliki tiga maqam atau tingkatan dalam ibadahnya.
Pertama, seorang hamba yang melakukan ibadah dengan tata cara yang telah memenuhi tuntutan syariat. Yakni ibadahnya telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun.
Kedua, seorang hamba melakukan ibadah dengan memenuhi tuntutan syariat dan ia telah tenggelam dalam lautan maqam mukasyafah. Sehingga seolah-olah ia melihat Allah dalam ibadahnya. Ini adalah tingkatan atau maqam Rasulullah SAW. Sebagaimana Rasulullah bersabda; Aku menjadikan penghibur hatiku dalam shalat.
Ketiga, seorang hamba melakukan ibadah dengan tata cara yang telah memenuhi tuntutan syariat, disertai dengan rasa diri terus diawasi atau dilihat oleh Allah. Ini adalah maqom muroqobah.
Penjelasan Syekh an-Nawawi tentang tingkatan ibadah ini salah satunya didasarkan pada hadits Shahih Muslim. Hadits ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA yang menyaksikan Rasulullah SAW didatangi laki-laki yang berpakaian sangat putih.
Kepada Rasulullah, laki-laki itu bertanya tentang penjelasan Islam, iman, dan ihsan. Kemudian Rasulullah menjawabnya satu persatu pertanyaan laki-laki itu di depan para sahabat.
Ketika ditanya tentang ihsan, Rasulullah menjawab; ihsan adalah kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya. Apabila kamu tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihat kamu.
Syekh an-Nawawi menjelaskan, jika beribadah kepada Allah dengan keadaan kamu tidak bisa melihat Allah. Maka beribadahlah kepada-Nya dengan keadaan yang meyakini bahwa Allah melihat kamu.
Menurut Syekh an-Nawawi, masing-masing dari tiga maqom atau tingkatan ibadah itu disebut dengan ihsan. Ihsan yang merupakan syarat sahnya ibadah hanya pada maqom pertama. Karena ihsan pada maqom kedua dan ketiga adalah ihsan yang merupakan sifat yang hanya diberikan kepada orang-orang tertentu atau khowas dan sangat sulit bagi kebanyakan orang untuk memilikinya.