Kamis 16 Apr 2020 10:33 WIB

Provokasi Benci Muslim, Pria di India Dijebloskan Penjara

India bersikap tegas kasus kebencian selama Covid-19.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
India bersikap tegas kasus kebencian selama Covid-19. Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
India bersikap tegas kasus kebencian selama Covid-19. Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAMBAKUDI – Seorang pria berusia 32 tahun dari kota Puddukottai, India dipenjara gara-gara mengunggah sebuah pesan di media sosialnya yang mengajak orang-orang untuk menghindari berbelanja barang dan sayur-sayuran di toko-toko milik Muslim. 

 

Baca Juga

Pria yang teridentifikasi bernama K Karthnik dari Mangalakovil, Puddukottai itu ditangkap kepolisian Karambakudi terkait unggahan yang beredar di media sosial itu.   

 

Menurut keterangan polisi seperti dilansir Times of India pada Kamis (16/4), Karthnik menuduh masyarakat Muslim berkaitan dengan jamaah tabligh yang mengikuti pertemuan di Delhi beberapa waktu lalu hingga kemudian terdapat yang positif Covid-19. Sebab itu Karthnik meminta warga untuk menjauhi toko yang dikelola warga Muslim. 

 

"Karthnik dalam pesannya memperingatkan orang-orang untuk menjauh Muslim, menuduh bahwa anggota masyarakat itu berhubungan dengan para peserta konferensi Jamaah Tabligh di Delhi. Karena ada banyak toko yang dikelola umat Islam di Karambakudi, dia meminta orang-orang untuk menjauhkan toko-toko itu agar tidak tertular Covid-19," kata polisi Karambakudi.  

 

Sejumlah organisasi Muslim dan partai politik pun telah mengajukan pengaduan kepada polisi guna mengambil tindakan terhadap pihak yang menyebarkan pesan hoaks tersebut di media sosial untuk memfitnah masyarakat.   

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Karthik yang pertama kali mengunggah pesan itu. Dia ditangkap pada Rabu (15/4) dan dikenai pasal 67 Undang-Undang TI  dan Undang-Undang Manajemen Bencana dan Pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement