Senin 13 Apr 2020 20:05 WIB

Ribuan Pendaftar Nikah Sebelum 1 April akan Tetap Dilayani

Kemenag akan melayani pendaftar nikah dengan prosedur ketat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag akan melayani pendaftar nikah dengan prosedur ketat. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Kemenag akan melayani pendaftar nikah dengan prosedur ketat. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. 

Jumlahnya, menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, bahkan mencapai puluhan ribu. "Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (13/4). 

Baca Juga

Dia menyebutkan, di Jawa Timur, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Sementara di Sulawesi Selatan tercatat hampir dua ribu catin. 

Dia menegaskan hingga saat ini masih ada peristiwa nikah yang terjadi. Akad nikah dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. 

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran. 

Tidak hanya pendaftar sebelum 1 April, calon pengantin (catin) yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara daring. 

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," kata dia.    

Lebih lanjut, dia menambahkan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara daring melalui simkah.kemenag.go.id. 

Hal itu, menurut Kamaruddin sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement