REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menolak undang-undang (UU) baru India untuk Jammu-Kashmir. UU itu dinilai dapat mengubah demografi wilayah berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.
OKI menyuarakan keprihatinan atas pengadopsian Jammu and Kashmir Reorganization Order 2020. “Pengenalan UU baru yang mengatur domisili ini semakin memperumit situasi yang sudah mengerikan di wilayah yang disengketakan sejak pemindahan sepihak pada 5 Agustus 2019 dari (bersifat) status khusus yang diberikan kepada Kashmir berdasarkan Konstitusi,” kata OKI dalam sebuah pernyataan yang dirilis Sabtu (4/4) malam, dikutip laman Anadolu Agency.
Di bawah UU tersebut, mereka yang telah tinggal selama 15 tahun di Jammu-Kashmir berhak menjadi penduduk tetap. Perkembangan itu mengikuti penghapusan status khusus wilayah tersebut.
Kashmir sempat dibekap ketegangan saat India mencabut status khusus wilayah tersebut pada 5 Agustus 2019. Masyarakat memprotes, kemudian menggelar aksi demonstrasi di beberapa daerah. Mereka menolak status khusus dicabut karena khawatir dapat mengubah komposisi demografis di sana. Kashmir merupakan satu-satunya wilayah di India yang dihuni mayoritas Muslim.
Guna menangani kelompok demonstran, India mengerahkan pasukannya ke wilayah tersebut. Jaringan televisi dan telekomunikasi, termasuk internet, diputus. Tak hanya itu, India pun mendirikan pos jaga serta memberlakukan jam malam. Kashmir diisolasi dari dunia luar.
Pakistan, sebagai negara tetangga dengan mayoritas penduduk Muslim, turut memprotes keputusan India. Islamabad memutuskan membekukan semua aktivitas perdagangan dan menurunkan level hubungan diplomatiknya dengan New Delhi.
Kashmir merupakan satu-satunya wilayah di India yang berpenduduk mayoritas Muslim. Sejak merdeka dari Inggris pada 1947, Kashmir terpecah dua. Dua per tiga wilayahnya dikuasai India, sementara sisanya dimiliki Pakistan. Wilayah itu kemudian dipisahkan dengan garis LoC. Perselisihan akibat sengketa Kashmir telah membuat India dan Pakistan tiga kali berperang, yakni pada 1948, 1965, dan 1971.