Kamis 02 Apr 2020 22:13 WIB

MUI Palu Belum Putuskan Sholat Jamaah Selama Ramadhan Nanti

Sholat berjamaah selama Ramadhan belum diputuskan sikapi wabah Covid-19.

Umat Islam melaksanakan sholat maghrib dengan pengaturan barisan yang renggang antar jamaah di salah satu masjid di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (29/3/2020)
Foto: ANTARA/basri marzuki
Umat Islam melaksanakan sholat maghrib dengan pengaturan barisan yang renggang antar jamaah di salah satu masjid di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (29/3/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan MUI secara kelembagaan belum memutuskan terkait menunda atau tidaknya sholat berjamaah di masjid pada Ramadhan, mengingat adanya penyebaran virus Covid-19.       

"Belum ada keputusan tentang itu, sama sekali belum ada. MUI Palu masih mengikuti perkembangan tentang pencegahan dan penanganan serta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hidup bersih, dan mencegah Covid,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah Prof Zainal Abidin, Kamis (2/4).    

Baca Juga

Dia mengemukakan bila pandemi Covid-19 dapat diatasi atas kerja sama semua pihak, semua elemen masyarakat, sebelum memasuki Ramadhan, kemungkinan sholat berjamaah di masjid tetap dimungkinkan.

Sebaliknya, bila situasi dan kondisi semakin parah, kemungkinan sholat berjamaah di masjid ditunda, sebagai bentuk upaya pencegahan dengan alasan kemanusiaan dan kebersamaan.

“Jadi, tergantung pada situasi dan kondisi. Baik dan buruknya situasi dan kondisi ini tergantung pada kita semua. Mengapa ? karena kita yang menjalani kehidupan ini,” kata Prof Zainal.

Oleh karena itu, kata Zainal yang juga guru besar pemikiran Islam modern sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu, dibutuhkan kesadaran bersama, kerja sama yang baik oleh semua pihak dan semua elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya, kata Ketua FKUB Sulteng itu, semua pihak harus menaati secara seksama imbauan yang dikeluarkan pemerintah, di antaranya mengenai pembatasan kegiatan sosial, tetap di rumah atau melaksanakan kegiatan dari rumah, membiasakan hidup bersih dan jaga jarak.

Rois Syuriah NU Sulteng itu mengatakan bahwa MUI secara kelembagaan telah mengeluarkan edaran dan fatwa mengenai penundaan sholat berjamaah di masjid, termasuk sholat Jumat. Hal itu sebagai bentuk upaya meminimalkan penyebaran virus Covid-19.

“Menunda sholat berjamaah di masjid, bukan berarti meniadakan sholat. Sholat secara berjamaah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga,” ujarnya.

Selain sholat berjamaah di masjid, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk menunda pelaksanaan kegiatan atau acara keagamaan dengan tujuan sama, yaitu minimalisasi penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan bulan Ramadhan, lanjutnya, MUI akan melihat dan mempertimbangkan segala sesuatunya merujuk pada situasi dan kondisi, serta kebijakan pemerintah.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement