Ahad 29 Mar 2020 15:56 WIB

MUI Minta Tempat Hiburan Hingga Wisata Ditutup

MUI mengeluarkan maklumat menyikapi perkembangan wabah COVID-19

Red: A.Syalaby
Penumpang saat menunggu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad (29/3). Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan jumlah penumpang imbas dari sejumlah perusahaan yang menerapkan aturan work from home (WFH) untuk para pegawai akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan total penumpang pada 1 hingga 26 Februari berjumlah 70
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Penumpang saat menunggu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad (29/3). Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan jumlah penumpang imbas dari sejumlah perusahaan yang menerapkan aturan work from home (WFH) untuk para pegawai akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan total penumpang pada 1 hingga 26 Februari berjumlah 70

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah setempat menutup semua tempat keramaian. Permintaan itu  sebagai antisipasi wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

"Tempat keramaian itu seperti tempat hiburan, pesta, objek wisata, warnet, tempat maksiat kecuali tempat menjual kebutuhan pokok," kata Ketua MUI Pasaman Barat, Darmansyah didampingi Ketua Bidang Fatwa, Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Zawil Huda usai mengeluarkan Maklumat MUI terkait COVID-19 di Pasaman Barat, Sabtu.

MUI mengeluarkan maklumat menyikapi perkembangan wabah COVID-19 yang semakin meningkat dan membahayakan.Maklumat dengan Nomor: 001/Maklumat/MUI-PB/III/2020 diterbitkan dengan melihat semakin meningkatnya orang salam pemantauan dan lalu lintas keluar masuk orang ke Pasaman Barat yang cukup signifikan setiap harinya.

Ia menyebutkan keputusan itu diambil dengan memperhatikan beberapa hal. Diantaranya tausiyah MUI Pusat tanggal 3 Februari 2020, fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.Kemudian Maklumat dan Tausiyah MUI Provinsi Sumatera Barat nomor 002/MUI-SB/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Maklumat dan Tausiyah MUI Provinsi Sumatera Barat Nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 serta hasil rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pasaman Barat pada 27 Maret 2020 ikut dijadikan dasar.

Berdasarkan rapat MUI maka dibuatlah Maklumat MUI terkait COVID-19. Selain meminta agar keramaian ditutup, MUI juga meminta pemerintah memperketatakses keluar masuk transportasi umum ke Pasaman Barat. Dia beralasan, penumpang di dalam angkutan tidak diketahui siapa dan darimana asal mereka.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah Salat Jumat dan sholat berjamaah lima waktu tetap dapat dilaksanakan. Meski demikian, harus memperhatikan beberapa hal yakni menjaga kebersihan mesjid dengan mengikuti standar kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Selanjutnya, MUI meminta melakukan penyemprotan cairan antikuman setiap hari kemudian menggulung seluruh tikar masjid dan membawa sajadah masing-masing dari rumah serta menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.

MUI juga meminta PemkabPasaman Barat segera menyosialisasikan maklumat itu serta pihak terkait lainnya seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, FKUB, DPRD dan Forkopimda dan pihak lainnya. Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan saling membantu serta tidak menyebarkan berita bohong agar tidak membuat panik masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement