REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI – Dalam upaya untuk mencegah virus corona (covid-19), pemerintah setempat di Pakistan pada Kamis (26/3), melarang kegiatan sholat selama 10 hari ke depan hingga 5 April di masjid provinsi Sindh selatan, termasuk Karachi.
Dilansir dari laman Anadoulu Agency Jumat (27/3), Menteri Informasi provinsi, Nasir Hussain Shah, larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat ini.
Hal tersebut juga akan berlaku pada kegiatan sholat Jumat di seluruh provinsi yang menampung hingga 50 juta orang.
Kendati demikian ada sebagian orang yang dapat diizinkan untuk tetap sholat di masjid. Beberapa di antaranya yakni, staf tetap, termasuk imam atau pemimpin keagamaan, dan muazin.
Langkah tersebut diambil menyusul kebijakan 'lockdown' di seluruh negeri. Sementara jumlah total kasus virus corona di Pakistan naik menjadi 1.198 dengan sembilan kematian.
Sebanyak 421 kasus telah dilaporkan di Sindh. Hampir 80 persen pasien memiliki riwayat bepergian keluar negeri, terutama ke Iran.
Menurut data yang dikumpulkan Johns Hopkins University yang berbasis di Amerika Serikat, 21 orang telah pulih. Data menunjukkan lebih dari 523 ribu kasus telah dilaporkan di 175 negara dari Desember 2019.