REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Masjid Agung Kota Sukabumi meniadakan sementara waktu pelaksanaan sholat Jumat. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Corona.
Hal ini didasarkan pada Maklumat Nomor 12:/DKMA-Kosi/III2020. ''Hasil rapat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan instansi terkait pada Kamis (26/3) Masjid Agung tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan sebagai syarat dibolehkannya pelaksanaan sholat Jumat di tengah merebaknya Covid-19,'' ujar Ketua Bidang Imaroh DKM Masjid Agung Kota Sukabumi Cecep Mansur, Jumat (27/3).
Sehubungan dengan hal itu untuk sementara sholat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi ditiadakan dan jamaah dapat melaksanakan sholat Jumat di masjid terdekat.
Juru bicara Pusat Informasi dan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, mengatakan terkait masjid agung dikhawatirkan menjadi penularan Covid-19 karena jemaah masjid agung bisa dari luar kota. Sehingga di sarankan untuk menghentikan sementara sholat Jumat di Masjid Agung demi kemaslahatan jamaah.
Di sisi lain, ungkap Wahyu, ada sejumlah saran dari dinas terkait pencegahan penularan Covid 19 di sarana ibadah khususnya terkait sholat jumat.
Di antaranya mengikuti protokol kesehatan menggulung karpet, memilah jamaah yang sakit untuk sholat di rumah saja, dan menyiapkan sabun atau hand sanitizer di depan masjid.