REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masjid Al-Muqarrabin, Poris Jaya Kota Tangerang, secara resmi meniadakan sholat Jumat sebagai antipasti penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Masjid Al-Muqarrabin juga menunda sejumlah kajian rutin keislaman. Ketua DKM Al-Muqarrabin, KH A Muzaini Aziz, mengimbau jamaah untuk sholat fardhu lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.
"Dalil-dalil sudah terang benderang, sebagaimana yang disosialisasikan MUI Pusat, PBNU dan lembaga kompeten lainnya,” kata dia kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia menyebutkan, di level lokal MUI Kota Tangerang sudah mengeluarkan imbauan tentang hal itu kemarin. Jadi keputusan yang diambil ini sudah sangat kuat dan maslahat.
Menurutnya, bukan saatnya lagi umat adu argumentasi. Saatnya taat kepada ulama dan pemerintah serta menjaga kepentingan umum adalah puncak segenap dalil.
Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Yaitu pertama, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zuhur di tempat kediaman, karena sholat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/ rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Kedua, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Ketiga, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah sholat lima waktu/ rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Keempat, kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.