Kamis 26 Mar 2020 20:42 WIB

Fatwa MUI Beri Pedoman Sholat Paramedis yang Kenakan APD

Pedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi paramedis yang tengah bertugas mengenakan APD.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Ilustrasi paramedis yang tengah bertugas mengenakan APD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pedoman kaifiat shalat bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien virus corona tipe baru Covid-19. Menurut MUI, tenaga medis Muslim yang bertugas merawat pasien corona dengan memakai dengan alat pengaman diri (APD) tetap wajib melaksanakan sholat fardhu dengan berbagai kondisinya.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka  wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3).

Lanjutnya, dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir. Kemudian dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama," tambahnya.

Selanjutnya juga tertulis dalam fatwa itu, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu, maka ia boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat. Sementara dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

"Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas," terang Fatwa tersebut.

Selain itu, bunyi fatwa itu adalah penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas. Tentunya dengan mempertimbangkan waktu sholat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri. "Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement