Kamis 26 Mar 2020 03:40 WIB

MUI Palu Minta Umat Islam Tunda Acara Keagamaan Massal

Penundaan kegiataan keagamaan massal untuk mencegah virus Corona.

Penundaan kegiataan keagamaan massal untuk mencegah virus Corona. Logo MUI
Penundaan kegiataan keagamaan massal untuk mencegah virus Corona. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu meminta umat Islam di daerah itu untuk tidak memaksa melakukan acara atau kegiatan keagamaan seperti peringatan Isra Miraj, untuk meminimalkan dampak penyebaran Covid-19.

"MUI tidak melarang, tapi sebaiknya panitia mempertimbangkan dengan baik dalam kondisi dan situasi seperti sekarang ini," ucap Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Rabu (25/3).

Baca Juga

Dia mengingatkan bahwa umat Islam harus berperan menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai COVID-19, salah satunya dengan tidak memaksa melaksanakan kegiatan keagamaan seperti Isra Miraj yang menghadirkan banyak orang. 

Zainal yang merupakan guru besar pemikiran Islam Modern di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu menilaiIsra Miraj salah satu peristiwa yang diyakini, dan telah dilaksanakan secara turun temurun.

Isra Miraj, kata dia, dapat ditunda pelaksanaannya dalam situasi tertentu seperti saat ini, di mana ada penyebaran virus COVID-19.

Oleh karena itu Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu menyebut dimungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya sebagai bentuk upaya minimalisasi dampak penyebaran virus corona yang mewabah secara global.

Dia mengatakan menunda pelaksanaan acara keagamaan dalam Islam, tidak merubah substansi kepercayaan dan keyakinan serta keimanan umat Islam.

"Menunda, bukan berarti merubah keimanan. Bukan berarti menyampingkan peristiwa dan substansi Isra Miraj. Melainkan hanya menunda acaranya atau seremonialnya," ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng ini juga mengimbau umat beragama untuk menaati surat edaran Gubernur Sulteng terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, yang salah satu poinnya, yakni menghindari kegiatan yang menghadirkan massa.

Selain itu juga Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, yang substansinya ialah menunda ritual keagamaan Islam, seperti shalat berjamaah.

"Fatwa ini substansinya tidak menghilangkan shalat, atau melarang shalat. Melainkan, menunda berjamaah. Dengan begitu, shalat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga di rumah," kata rektor pertama IAIN Palu itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement