REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran no. 05/SE/2020 tentang kegiatan pemakaman jenazah penderita Covid-19 di DKI Jakarta. Sesuai surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa protokol ketat pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19, yaitu prosedur penguburan sedikit berbeda dengan jenazah lain pada umumnya.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan, ada prosedur yang ketat dalam pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. Ketika pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, pemulasaran jenazah diberlakukan khusus, yakni dengan ditutup dengan kantong jenazah dan dimasukkan ke dalam peti mati, yang kemudian dilapisi oleh plastik tertentu.
"Ada protokol khusus yang tidak boleh dilanggar, ketika pasien meninggal jenazah dibersihkan dan langsung dilapisi kantong jenazah, sesaat sebelum dimasukkan ke dalam peti mati," kata Hasni kepada wartawan, Rabu (25/3).
Bagi keluarga yang ingin melihat jenazah, Hasni menganjurkan di RS dengan dibatasi ruang tertentu untuk melihat jenazah terakhir kali sebelum dimasukkan ke peti jenazah. "Karena kalau sudah dimasukkan dalam peti jenazah dan dilapisi plastik, peti tidak boleh dibuka lagi, baik oleh petugas pemulasaran atau pihak keluarga," katanya.
Karena itu, Hasni meminta kerelaan dan keridhaan pihak keluarga terkait prosedur ini. "Kita minta keluarga rela dan ridho dengan proses protokol ini, karena tidak boleh jenazah yang sudah dipeti diambil oleh pihak keluarga dan dibuka, prosedurnya tetap petugas yang akan mengebumikan," kata dia.
Petugas yang membawa jenazah ke tempat pemakaman pun, akan dibekali dengan pakaian khusus atau paling tidak alat pelindung diri (APD), sehingga keluarga tidak diperkenankan ikut mengebumikan. Namun, ia tetap memberi ruang bila pihak keluarga ingin tetap hadir di dalam proses pemakaman, bisa menghadiri, tapi dari jarak yang diperbolehkan. "Keluarga gak boleh sampai dekat dengan liang lahat," katanya.
Termasuk bila pihak keluarga ingin mendoakan makam keluarga yang sudah dikebumikan, ia menyarankan bisa berjarak lebih jauh dari liang lahat. Hasni menegaskan, pembatasan ini bukan berarti membatasi pihak keluarga, tetapi ini adalah protokol kesehatan bagi pemakaman jenazah yang menderita penyakit menular. Protokol ini justru menjaga agar pihak keluarga tidak ikut tertular saat proses memakamkan jenazah.
Dikatakan dia, saat ini pihak Pemakaman dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI telah menyiapkan dua tempat pemakaman, yakni TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat. Namun, bagi pihak keluarga yang berasal dari Bodetabek, yang ingin membawa jenazah keluarganya ke daerah tersebut, DKI siap membantu transportasi.
"Kalau masih di sekitaran Jabodetabek, kami masih bisa siapkan transportasi. Tapi kalau sampai ke luar wilayah itu apalagi keluar pulau, biaya itu akan ditanggung oleh pihak keluarga," ujar Hasni.
Ia sendiri mengaku sangat terbuka bagi pihak keluarga yang ingin memakamkan jenazah keluarganya yang bukan warga DKI, di tempat asalnya. Sebab, diakui dia, pemakaman di DKI tempatnya sangat terbatas. Karena itu, apabila ada pihak keluarga yang ingin memakamkan jenazah di luar Jakarta, DKI siap membantu dengan catatan, kalau di Bodetabek akan disiapkan transportasi, tapi di luar itu biaya ditanggung pihak keluarga.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19, Kamis (19/3) lalu. Protokol ini dibuat demi mencegah penularan virus tersebut ke petugas dan khalayak luas.
Protokol ini terbagi tiga, yakni pengurusan jenazah, menshalati jenazah, dan penguburan. Adapun untuk pengurusan jenazah terdapat empat ketentuan yang harus dijalankan.
Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan dari rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kedua, jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi. Hal ini pun hanya dapat dilakukan oleh petugas. Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
Sementara itu, untuk proses menshalatkan jenazah terdapat tiga ketentuan yang harus dilakukan. Pertama, shalat dilaksanakan di rumah sakit rujukan. Jika tidak bisa, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Disinfektasi pun harus dilakukan setelah shalat jenazah.
Kedua, shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat jam. Ketiga, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Adapun untuk proses penguburan juga terdapat tiga ketentuan yang harus dilaksanakan. Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.
Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata surat edaran yang berisikan protokol penanganan jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam yang diunduh Republika.co.id dari situs resmi Kemenag, Selasa (24/3). Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin, Amin pada 19 Maret 2020.