Selasa 24 Mar 2020 06:22 WIB

Protokol Mengurus dan Menyalati Jenazah Pasien Corona

Kemenag telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien corona.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Protokol Mengurus dan Menyalati Jenazah Pasien Corona. Seorang peziarah melintas disekitar pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Protokol Mengurus dan Menyalati Jenazah Pasien Corona. Seorang peziarah melintas disekitar pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19, Kamis (19/3) lalu. Protokol ini dibuat demi mencegah penularan virus tersebut ke petugas dan khalayak luas.

Protokol ini terbagi tiga, yakni pengurusan jenazah, menshalati jenazah, dan penguburan. Adapun untuk pengurusan jenazah terdapat empat ketentuan yang harus dijalankan.

Baca Juga

Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan dari rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kedua, jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi. Hal ini pun hanya dapat dilakukan oleh petugas. Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Sementara itu, untuk proses menshalatkan jenazah terdapat tiga ketentuan yang harus dilakukan. Pertama, shalat dilaksanakan di rumah sakit rujukan. Jika tidak bisa, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Disinfektasi pun harus dilakukan setelah shalat jenazah.

Kedua, shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat jam. Ketiga, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Adapun untuk proses penguburan juga terdapat tiga ketentuan yang harus dilaksanakan. Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata surat edaran yang berisikan protokol penanganan jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam yang diunduh Republika.co.id dari situs resmi Kemenag, Selasa (24/3). Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 19 Maret 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement