Sabtu 21 Mar 2020 15:12 WIB

Cegah Corona, MUI DKI Imbau Peringatan Isra Miraj Ditunda

Peringatan peristiwa Isra Miraj diimbau MUI DKI agar ditunda untuk cegah corona.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
MUI DKI Imbau Umat Menunda Peringatan Peristiwa Isra Miraj. Foto: Ilustrasi Isra Miraj (MGIT03)
Foto: MGIT03
MUI DKI Imbau Umat Menunda Peringatan Peristiwa Isra Miraj. Foto: Ilustrasi Isra Miraj (MGIT03)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah DKI Jakarta tetap meminta warga terutama umat Muslim tidak menggelar kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah untuk mencegah penyebaran virus corona. Termasuk perayaan hari besar keagamaan seperti Isra Miraj yang jatuh pada Ahad (22/3).

"Untuk saat ini karena keadaan di Jakarta masih sangat darurat maka kita tetap berpegangan dengan Fatwa MUI No 14 tahun 2020," kata Ketua MUI DKI KH Munahar Muktar saat dihubungi, Sabtu (21/3).

Baca Juga

KH Munahar meminta umat tetap mematuhi Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar yang berkumpul di dalam satu ruangan. Fatwa ini dikeluarkan demi kebaikan umat manusia.

"Maka dari itu kita tetap menghimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk sementara waktu menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat jama'ah baik itu di masjid, mushollah, majelis ta'lim dan lain-lain," katanya.

Umat kata KH Munahar baru boleh menyelenggarakan pengajian dan merayakan peringatan keagamaan ketika Jakarta umumnya seluruh wilayah di Indonesia aman. Saat ini seluruh wilayah Indonesia belum aman dari wabah Covid-19 sehingga tidak boleh menggelar kegiatan yang mengundang banyak massa.

"Tunggu sampai waktunya manakala sudah dianggap kondusif lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ketentuan hukum fatwa ini.

Ia mengatakan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata KH Asrorun kepada Republika, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, bagi orang yang terpapar Covid-19, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Dzuhur di tempat kediaman. Karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti berjamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement