REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di merebaknya wabah virus corona, sejumlah masjid, khususnya di DKI Jakarta diimbau untuk meniadakan sementara pelaksanaan shalat Jumat dan diganti dengan shalat zhuhur di rumah masing-masing. Umat Muslim juga diimbau menunda kegiatan keagamaan yang bersifat berkumpulnya banyak orang, termasuk kegiatan di masjid.
Meski demikian, masjid biasanya memiliki aktivis atau warga yang aktif menyelenggarakan kegiatan di masjid, termasuk dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah. Dalam hal ini, masjid bisa menjadi garda terdepan di permukiman masyarakat yang turut menyosialisasikan dan bahkan memantau aktivitas warga.
Menanggapi ini, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PBNU, M Ali Yusuf, mengatakan PBNU mendukung peran sosial masjid tetap berjalan dengan baik. Tentunya, kata dia, masjid tetap mengikuti standar operasional prosedur (SoP) atau protokol terkait Covid-19.
Ia mengatakan, aktivis masjid diharapkan berada di garda terdepan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi Covid-19. Misalnya, dengan ikut sosialisasi (virtual) pengetahuan dan penyadaran masyarakat tentang Covid-19 dan lain sebagainya.
Selanjutnya, kegiatan sosial masjid dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan dalam perawatan mandiri bagi orang-orang yang sudah didiagnosa tertular Covid-19. Dalam hal ini, masjid bisa turut mengumpulkan dana dari masyarakat yang mampu untuk keperluan logistik, seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya, bagi anggota masyarakat yang nantinya harus menjalani isolasi, sementara ia tidak memiliki penghasilan lain.
"Masjid sangat bisa melakukan langkah seperti itu. Sudah ada protokol atau SoP terkait dengan bagaimana berkegiatan di masjid di situasi seperti saat ini. Pengurus maupun aktivis masjid menurut saya sudah bisa memahami situasi saat ini dan pasti ingin berbuat yang terbaik untuk semuanya khususnya jamaah masjid," kata Ali, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (20/3).
Ali mengatakan PBNU mendukung peraturan pemerintah terkait apa yang harus dilakukan dalam ibadah di tengah situasi wabah saat ini. Menurutnya, pertimbangan untuk menerapkan peraturan itu adalah menghindari terjadinya kemadharatan. Hal itu, menurutnya, merupakan perintah agama.
Dukungan itu ditunjukkan dari hasil keputusan Bahtsul Masail di NU. Dalam hal ini, PBNU menganjurkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah yang sudah terkonfirmasi ada yang positif terinfeksi Covid-19. Sedangkan di daerah yang baru diduga ada yang terinfeksi corona, maka menurutnya itu dapat menjadi alasan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat karena alasan udzur.