REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan terus bertambahnya warga Indonesia yang terjangkit virus corona, dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) dan Perserikatan Muhammadiyah mengimbau umat Islam tidak menggelar shalat Jumat di masjid, khususnya di daerah yang rawan penularan Covid-19.
Berdasarkan pandangan keagamaan tentang pelaksanaan shalat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 yang diputuskan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pada Kamis (19/3), PBNU mengimbau kepada umat Islam mengganti pelaksanaan shalat Jumat dengan shalat zhuhur di rumah masing-masing.
"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zhuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di Masjid," ujar Ketua LBM PBNU, KH M Nadjib Hassan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/3).
Sebab, di zona merah, meski penularan virus corona belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sudah sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual. Karena itu, dalam hal ini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi menjadi larangan untuk menghadiri shalat Jumat.
Artinya, masyarakat Muslim yang ada di zona merah dilarang melaksanakan shalat Jumat dan shalat jamaah dalam jumlah besar. "Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zhuhur atau shalat jamaah di kediaman masing-masing," jelasnya.
Selain itu, menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Alquran dan al-Sunnah AI-Maqbulah serta merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir juga mengimbau umat Islam tidak menggelar shalat Jumat di masjid.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat zhuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid," ujar Haedar.
Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, menurut dia, para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan shalat Jumat. Adapun shalat fardhu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. "Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk para hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh," kata Haedar.