REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Islam (Persis) menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi corona atau Covid-19. Persis menilai fatwa tersebut demi kemaslahatan umat.
"Kita menyambut baik fatwa tersebut dan mendukung pelaksanaannya bagi kemaslahatan umat Muslim khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Wakil Ketua Umum Persis KH Jeje Zaenudin saat dihubungi, Rabu (18/3).
Meski demikian, Persis tetap memberikan beberapa catatan sebagai alternatif, terutama dalam pelaksanaan shalat Jumat. Catatan ini dapat menjadi pertimbangan dan dipraktikkan kaum Muslimin yang berpendirian tetap melaksanakan Jumatan.
"Dengan tetap menerapkan standar kewaspadaan dan pengawasan kesehatan secara maksimal," katanya.
Jeje mengatakan kondisi darurat di sini ditujukan bukan kepada meninggalkan shalat Jumat. Akan tetapi kepada tempat pelaksanaannya tidak harus di masjid jami yang jamaahnya sangat banyak dan tidak dapat terkontrol, melainkan mengambil lokasi yang dianggap lebih aman dan steril dari penyebaran corona.
"Apakah itu di aula tertutup, ruangan kantor yang cukup luas, dan yang lainnya di mana para jamaahnya bisa dikendalikan dan dikenali dengan baik kondisi kesehatan mereka," katanya.
Menurut KH Jeje, dalam situasi seperti ini adanya pendapat fikih yang berbeda tentang syarat jumlah dan tempat pelaksanaan shalat Jumat. Fikih ini menjadi alternatif yang positif untuk diterapkan umat Muslim untuk menyikapi wabah Covid-19.
"Sehingga dengan adanya alternatif fikih seperti itu juga menghindari dugaan ataupun kesan bahwa kita berlebihan menakuti penyakit yang belum pasti menimpa dengan mudah meninggalkan kewajiban ibadah yang amat mulia," katanya.