Sabtu 14 Mar 2020 19:46 WIB

Imbas Corona, UIN Suka Gelar Kuliah Secara Online

UIN Suka gelar kuliah secara online untuk antisipasi corona.

Rep: Slivy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Imbas Corona, UIN Suka Gelar Kuliah Secara Online. Foto: Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.(Yusuf Assidiq.)
Foto: Yusuf Assidiq.
Imbas Corona, UIN Suka Gelar Kuliah Secara Online. Foto: Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.(Yusuf Assidiq.)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan UIN Suka Terkait Pencegahan Penyabaran Covid-19 (Corona), Sabtu (14/3). Di poin pertama dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan kampus dihentikan dan diganti dengan sistem pembelajaran online dan penugasan.

"Kegiatan praktik baik laboratorium, praktik lapangan, KKN dan sejenisnya dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan," kata Plt Rektor UIN Suka, Sahiron dalam surat edaran yang diberikan kepada wartawan, Sabtu (14/3). 

Baca Juga

Poin kedua, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti wisuda dan invitasi pekan pembinaan bakat dan minat mahasiswa (IPPBMM) dan sejenisnya juga ditunda. Penundaan ini dilakukan dalam waktu yang tidak ditentukan.

Poin ketiga, presensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual. Poin keempat, UIN Suka melarang civitas akademikanya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kota dalam negeri yang terkonfirmasi ada kasus Corona.

Poin kelima, bagi civitas akademi yang baru saja pulang dari luar negeri dan kota dalam negeri yang terkonfirmasi Corona, diminta untuk melakukan tugas kedinasan dari rumah selama 14 hari sejak kepulangan. Poin keenam, civitas akademika yang memiliki gejala merasakan gejala mirip dengan Covid-19, diminta untuk konsultasi ke dokter atau fasilitas kesehatan guna meminimalkan penyebaran.

Poin ketujuh, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di UIN Suka diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Poin delapan, pimpinan universitas, seluruh pimpinan fakultas, lembaga dan unit kampus diminta menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19 seperti antiseptik atau sabun pencuci tangan.

"Termasuk penyemprotan disinfektan. Selain itu warga UIN Suka diharapkan dapat menyediakan antiseptik atau sabun cuci tangan dan masker secara mandiri," katanya.

Poin sembilan, UIN Suka membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam rangka memperkuat koordinasi. Sementara, poin sepuluh disebutkan bagi civitas akademika yang aktif dalam pengabdian kepada masyarakat dimohon untuk memanfaatkan forum pengabdian sebagai media edukasi tentang Covid-19 dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari tenaga profesional atau petunjuk pemerintah.

Sahiron mengatakan, surat edaran tersebut dilaksanakan sejak 16 Maret hingga dengan 30 April 2020. Kebijakan tersebut, katanya, akan dievaluasi secara periodik.

"Akhirnya kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa dan Maha Kasih, kita semua bermohon dengan memperbanyak amalan dzikir dan doa. Agar kita terhindar dari segala macam musibah dan bencana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement