REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Ukhuwah Al-Fatah Rescue (UAR) Provinsi Lampung menggelar Aksi Damai Bela Muslim India di Bundaran Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, pada Jumat (13/3). Mereka mendesak pemerintah dapat menghentikan aksi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Muslim India dalam menjalankan agamanya.
Peserta aksi damai di antaranya Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Lampung, juga seluruh santri Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Al-Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, dan elemen keagamaan lainnya. Massa berkumpul di Tugu Adipura dengan mengenakan pakaian serba putih dan dengan memakai ikat kepala bertuliskan kalimat takbir dan terus menggemakan suara pembelaan terhadap Muslim India.
Aksi tersebut dilatarbelakangi munculnya Undang-undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB) yang digagas oleh Perdana Menteri Narendra Modi yang berasal dari Partai Bharatiya Janata (BJP).
UU tersebut menjadi kontroversi di publik, khususnya warga India. Dan UU tersebut juga menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi di New Delhi. Sejak 23 Februari 2020, setidaknya lebih dari 40 orang telah menjadi korban dan pembakaran masjid yang ada di sana.
Ketua UAR Provinsi Lampung Sulaiman Abdullah mengatakan, UAR dan seluruh Instansi Jama'ah Muslimin (Hizbullah) menuntut untuk dihentikannya segala bentuk pelanggaran HAM terhadap umat Muslim di India. “Sehubungan hal tersebut, pemerintah India perlu memerhatikan bahwa misi utama agama Islam adalah menebarkan dan mewujudkan kasih sayang bukan sekedar bagi para pemeluknya namun bagi semua makhluk di semesta raya (Rahmatan lil alamin),” ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah India untuk mengambil tindakan tegas agar penindasan-penindasan yang terjadi saat ini bisa terhentikan. “Karena sampai kapanpun, Ummat Islam khususnya di Indonesia tidak akan pernah rela saudara seimannya di dzolimi,” ujarnya.
Aksi damai tersebut juga diselingi dengan aksi teaterikal yang menggambarkan kekejaman pemerintah dan aparat di India kepada umat Muslim di India.
UAR mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam kekerasan terhadap Muslim India yang ditandatangani Jamaah Muslimin (Hizbullah) Amir Majelis Ukhuwah Pusat Bustamin Utje. Dalam pernyataanya, tindakan kekerasan yang dilakukan massa Hindu terhadap umat Islam di India dan terkesan ada pembiaran oleh pihak keamanan dan Pemerintah India telah menyebabkan jatuhnya puluhan korban jiwa, ratusan cedera dan hancurnya properti milik warga muslim India seperti rumah, sekolah, toko dan masjid-masjid.
Tindakan kekerasan tersebut adalah bentuk kejahatan kolektif dan termasuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Kini kaum muslimin India justru menjadi pihak yang paling terancam di negerinya sendiri.
Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB di tahun 1948. Di dalam deklarasi itu disebutkan pada Artikel XVIII bahwa:
“Setiap manusia memiliki hak atas kebebasan dalam berfikir, berhatinurani dan beragama. Hak ini termasuk kebebasan untuk berganti agama atau keyakinan, dan kebebasan untuk menjalankan agamanya atau keyakinannya dalam hal ajaran, praktek ibadah dan penampilan.”
Tindakan kekerasan tersebut juga melanggar Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan yang disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1981.
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dengan ini mengecam Pemerintah India yang gagal melindungi rakyatnya sendiri dari kejahatan yang didasari kebencian keagamaan dan menuntut untuk dihentikannya segala bentuk pelanggaran HAM terhadap umat muslim di India.