Kamis 05 Mar 2020 14:28 WIB

Busyro Muqoddas: Perilaku Hidup Berlebihan Picu Korupsi

Korupsi bisa muncul karena perilaku hidup berlebihan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Busyro Muqoddas: Perilaku Hidup Berlebihan Picu Korupsi
Foto: Republika/ Wihdan
Busyro Muqoddas: Perilaku Hidup Berlebihan Picu Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, kemunculan korupsi di Indonesia sebenarnya tidak mereda hingga saat ini. Itu seiring berkembangnya ideologi koruptor mengenai perilaku korupsi.

"Ditambah lagi pintu awal perilaku korupsi ini tidak lain adanya sikap hidup yang berlebihan," kata Busyro saat mengisi Kuliah Umum Prodi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (4/3).

Kuliah Umum sendiri mengangat tema Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan Al-Islam Kemuhammadiyahan. Busyro melihat, sikap hidup berlebihan yang lama-lama meningkat menjadi keserakahan akan mengarah lebih jauh.

Yaitu, kata Busyro, tidak lain ke praktik-praktik korupsi yang lebih besar dan berbahaya. Bahkan, praktik-praktik yang bisa merugikan negara, salah satu contoh korupsi yang berbahaya tidak lain proyek-proyek infrastruktur.

"Banyak sekali proyek yang memiliki kejanggalan, entah itu dalam MoU yang tidak jelas atau bahkan analisis mengenai dampak lingkungannya (amdal)," ujar Busyro.

Selain itu, Busyro menerangkan, ideologi yang dianut koruptor-koruptor ini merupakan suatu sistem yang bisa memenuhi kebutuhan dasar berupa material dan hedonisme. Dilakukan lewat macam-macam cara dan diperjuangkan sekuatnya.

Maka itu, untuk melakukan pencegahan korupsi ini sudah dapat dimulai sedini mungkin dari lingkungan rumah tangga, kampus dan profesi dengan dinamisasi spiritualitas. Dapat pula dekonstruksi paradigma makna kehidupan dan ilmu.

"Yang terpenting lagi, jangan sampai ada transaksi-transaksi yang tidak bermanfaat di perguruan tinggi dan dibiarkan begitu saja oleh pihak kampus," kata Busyro.

Senada, Ketua Badan Pembina Harian UMY, Agung Danarto menyampaikan, dalam hukum Islam terdapat gagasan maqashid asy-syariah. Salah satu intinya untuk menjaga harta yang jika diamalkan bisa jadi cara mengecah perilaku korupsi.

"Karena sesungguhnya harta yang dijaga kehalalannya itu memiliki kedudukan yang tinggi," ujar Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement